majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, membantah adanya pemeriksaan mendalam terhadap kliennya terkait dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar yang disebut-sebut berasal dari pengusaha Tan Kian.
Menurut Febri, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mencecar Febrie mengenai uang tersebut ketika mantan pejabat Kejagung itu menjalani pemeriksaan.
Selain persoalan uang Rp40 miliar, Febri menyatakan penyidik juga tidak menanyakan secara khusus mengenai empat nama pejabat Kejagung yang disebut dalam informasi perkara, termasuk nama Jaksa Agung.
Atas kondisi tersebut, Febri menilai berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar dan mengaitkan persoalan tersebut masih perlu dilihat secara hati-hati karena dinilai sebagai klaim sepihak.
“Tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu,” ujar Febri, Rabu (9/9/2026).
Febri Pertanyakan Dasar Dugaan Aliran Dana Febri menduga tidak didalaminya persoalan uang tersebut oleh penyidik berkaitan dengan belum kuatnya alat bukti yang mendukung dugaan penerimaan dana oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menjelaskan, berdasarkan BAP Tan Kian yang diketahuinya, pengusaha tersebut disebut menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu,” kata Febri.
Karena itu, Febri menilai perlu kehati-hatian dalam membaca isi BAP, terutama apabila terdapat pernyataan yang belum menunjukkan secara pasti siapa penerima akhir uang tersebut.
Menurutnya, penggunaan kata atau frasa yang bersifat dugaan dan ambigu tidak dapat begitu saja dijadikan dasar pembuktian dalam proses hukum.
Frasa “Bisa Saja” Dinilai Belum Membuktikan Febri menyoroti penggunaan frasa “bisa saja” dalam BAP ketika Tan Kian menyampaikan dugaan mengenai pihak yang mungkin menerima uang tersebut.
Ia menilai frasa tersebut tidak menunjukkan kepastian mengenai siapa yang sebenarnya menerima atau menikmati dana Rp40 miliar.
“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini,” tuturnya.
Febri mengatakan substansi perkara tersebut nantinya harus diuji secara terbuka dan objektif melalui proses persidangan. Ia menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Aliran Rp40 Miliar Muncul di Praperadilan Dugaan mengenai penerimaan uang Rp40 miliar oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari pengusaha properti Tan Kian sebelumnya mencuat dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik memperoleh keterangan terkait dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Namun, Febri Diansyah kembali menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang tersebut.
Menurut Febri, berdasarkan BAP Tan Kian, uang Rp40 miliar itu justru diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Dari keterangan yang disampaikan Febri, Tan Kian sebelumnya memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka apabila persoalan tersebut tidak “diurus”.
Febri menegaskan bahwa dalam BAP tersebut Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah.
Tan Kian disebut hanya menduga uang tersebut “bisa saja” diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie. Dugaan itu, menurut Febri, tidak disertai pengetahuan pasti mengenai aliran uang setelah dana diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, pihak Febrie meminta agar seluruh informasi terkait dugaan aliran dana tersebut diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pernyataan yang belum menunjukkan kepastian mengenai penerima akhir dana.
Octa.











