Home / Hiburan / Dewi Soekarno Didakwa Menyerang Dua Perempuan, Jaksa Jepang Tuntut Denda Rp22,8 Juta

Dewi Soekarno Didakwa Menyerang Dua Perempuan, Jaksa Jepang Tuntut Denda Rp22,8 Juta

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Jaksa di Jepang mengajukan tuntutan denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp 22,8 juta terhadap Dewi Soekarno dalam perkara dugaan penyerangan terhadap dua perempuan yang pernah bekerja sebagai asistennya dan manajernya.

Dewi Soekarno yang dikenal sebagai tokoh televisi di Jepang sekaligus istri mendiang Presiden Indonesia Soekarno tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo. Tuntutan denda disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026).

Perempuan berusia 86 tahun itu didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap dua perempuan dalam dua kejadian berbeda yang berlangsung di Tokyo.

Diduga Lempar Gelas Sampanye Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Dewi disebut terlibat pertengkaran dengan mantan asistennya di sebuah restoran yang berada di Distrik Shibuya pada 13 Februari 2025.

Dalam insiden tersebut, Dewi diduga melemparkan sebuah gelas sampanye ke arah mantan asistennya.

Selain perkara tersebut, jaksa juga mendakwa Dewi melakukan kekerasan terhadap mantan manajernya. Peristiwa kedua disebut terjadi di sebuah rumah sakit hewan yang juga berada di Distrik Shibuya pada 28 Oktober 2025.

Dalam kasus itu, Dewi didakwa memukul sekaligus menendang mantan manajernya. Informasi mengenai dakwaan tersebut dikutip dari The Strait Times, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan keterangan polisi Tokyo, mantan manajer Dewi ketika itu membawa anjing milik Dewi ke rumah sakit hewan karena kondisi kesehatan hewan tersebut mengalami penurunan.

Namun, ketika Dewi datang ke rumah sakit hewan tersebut, anjing yang dibawanya untuk mendapatkan perawatan sudah dalam keadaan mati.

Dewi Akui Perbuatannya Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki persidangan perdana yang digelar pada 23 Juni 2026.

Dalam sidang pertama itu, Dewi mengakui tuduhan penyerangan yang ditujukan kepadanya terkait kedua perempuan tersebut.

Dewi juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.

Ketika menjalani pemeriksaan, Dewi mengaku tidak dapat mengingat secara jelas rangkaian kejadian yang menjadi perkara hukum tersebut.

Meski demikian, ia menyadari bahwa tindakannya melempar benda ke arah orang lain merupakan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan, sekalipun dirinya tengah berada dalam kondisi marah.

Jaksa kemudian mengajukan tuntutan denda sebesar 200.000 yen kepada Dewi atas perkara penyerangan tersebut. Putusan akhir terkait kasus itu akan ditentukan oleh Pengadilan Distrik Tokyo.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh