Home / Hukum - Kriminal / Muhadjir Effendy Hadiri Sidang Korupsi Kuota Haji sebagai Saksi: “Harus Menaati sebagai Warga Negara”

Muhadjir Effendy Hadiri Sidang Korupsi Kuota Haji sebagai Saksi: “Harus Menaati sebagai Warga Negara”

majalahsuaraforum.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Muhadjir mengatakan kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian dari kewajibannya sebagai warga negara. Ia menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Asrul Aziz Taba.

Usai memberikan keterangan kepada majelis hakim, Muhadjir tidak banyak memberikan penjelasan kepada awak media mengenai materi kesaksiannya.

“Ya ngalir ajalah. Saya kan saksi yang harus menaati sebagai warga negara yang baik,” kata Muhadjir usai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Lima Saksi Dihadirkan KPK Persidangan perkara Asrul Aziz Taba tersebut merupakan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Muhadjir Effendy menjadi salah satu saksi yang dipanggil dalam persidangan tersebut. Setelah pemeriksaannya selesai, empat saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Asrul.

Persidangan sempat dihentikan sementara atau diskors karena memasuki waktu istirahat untuk makan siang dan melaksanakan salat.

Pemeriksaan Terdakwa Dilakukan Terpisah Dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024, majelis hakim memutuskan proses pemeriksaan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sidang pembuktian yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026) menjadi agenda pembuktian untuk terdakwa Asrul Aziz Taba.

Adapun tiga terdakwa lain akan menjalani persidangan setelah proses pemeriksaan perkara Asrul selesai. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Persidangan tahap pembuktian tersebut digelar setelah majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Penolakan tersebut membuat perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Pada tahapan pembuktian, JPU KPK akan menghadirkan berbagai saksi sekaligus alat bukti untuk memperkuat dakwaan yang telah disampaikan terhadap Yaqut.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Ismail Adham diketahui tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa. Oleh karena itu, persidangan keduanya telah lebih dahulu memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Yaqut Didakwa Terima Rp4,83 Miliar Dalam surat dakwaan perkara tersebut, Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima uang sebesar USD271.500 atau setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.

Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak dan korporasi yang disebut mendapatkan keuntungan dari perkara pengaturan kuota haji tambahan tersebut.

Dalam dakwaan, tercatat sebanyak 27 pihak dan/atau korporasi serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan.

Khusus untuk 313 PIHK, jaksa menyebut nilai keuntungan yang diperoleh mencapai Rp478,17 miliar.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh