majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi terkait perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.
Perkara tersebut turut menyeret PT Adaro Energy Tbk, perusahaan batu bara yang dikenal sebagai salah satu perusahaan milik pengusaha Garibaldi Thohir atau Boy Thohir.
Penggeledahan dilakukan secara berturut-turut selama tiga hari, yakni pada 26 hingga 28 Agustus 2026. Delapan lokasi yang menjadi sasaran penyidik terdiri atas rumah dan kantor milik pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. KPK menduga dokumen-dokumen tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara yang saat ini tengah ditangani.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ucap Budi.
Dokumen yang telah diperoleh kemudian akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik. KPK akan menganalisis setiap temuan untuk menentukan sejauh mana keterkaitannya dengan konstruksi perkara dugaan korupsi pajak tersebut.
“Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” ujar Budi.
Mantan Pejabat Pajak Adaro Diperiksa Penggeledahan oleh KPK dilakukan tidak lama setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan.
Jul diperiksa penyidik KPK pada 19 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami informasi mengenai dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan apakah delapan lokasi yang digeledah pada 26-28 Agustus memiliki hubungan langsung dengan Jul Seventa Tarigan.
Budi mengatakan tindakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
KPK Ajak Masyarakat Mengawal Penyidikan KPK menilai persoalan perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan negara. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, KPK menilai dugaan korupsi di sektor perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran dalam administrasi pajak. Praktik tersebut juga dapat memberikan dampak terhadap penerimaan negara.
“Tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara dan pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik,” kata Budi.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan. Setiap informasi maupun alat bukti yang ditemukan akan dipelajari untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut meminta masyarakat ikut memantau perkembangan kasus. KPK berharap pengawasan publik dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah.
“Sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Dugaan Praktik Penghindaran Pajak Pernah Diungkap Global Witness Nama Adaro sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan dugaan praktik penghindaran pajak. Pada sekitar Juli 2019, lembaga pemantau Global Witness mengungkap dugaan bahwa Adaro melakukan praktik penghindaran pajak melalui jaringan bisnisnya di luar negeri.
Saat itu, Adaro Energy yang kini berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) merupakan salah satu perusahaan batu bara besar di Indonesia yang dimiliki Garibaldi ‘Boy’ Thohir.
Global Witness menduga terdapat pemindahan sebagian keuntungan dari aktivitas pertambangan batu bara di Indonesia menuju jaringan perusahaan di luar negeri yang disebut berkaitan dengan Boy Thohir.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada periode 2009 hingga 2017, Adaro melalui salah satu anak usahanya di Singapura, Coaltrade Services International, diduga melakukan pengaturan perpajakan yang membuat perusahaan menghemat pembayaran pajak lebih dari US$125 juta dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya.
Global Witness juga menduga Adaro memperluas jaringan perusahaan di luar Indonesia dan memindahkan sejumlah besar uang dari Indonesia.
Data yang dihimpun Global Witness menunjukkan komisi penjualan yang diterima Coaltrade di Singapura mengalami peningkatan cukup signifikan. Sebelum 2009, rata-rata komisi yang diterima Coaltrade disebut hanya sekitar US$4 juta setiap tahun.
Namun, angka tersebut meningkat tajam pada periode 2009 hingga 2017. Saat itu, rata-rata komisi yang diterima Coaltrade mencapai sekitar US$55 juta per tahun.
Global Witness juga menyebut lebih dari 70 persen batu bara yang dipasarkan Coaltrade berasal dari anak usaha Adaro yang berada di Indonesia.
Peningkatan pembayaran tersebut kemudian mendorong kenaikan keuntungan Coaltrade di Singapura. Pada saat yang sama, perusahaan tersebut disebut memiliki beban pajak rata-rata sekitar 10 persen per tahun.
Adaro Membantah Dugaan Penghindaran Pajak Atas laporan dan dugaan yang disampaikan Global Witness tersebut, pihak Adaro memberikan bantahan. Perusahaan menyatakan selalu menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai perusahaan terbuka, Adaro menyatakan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ketentuan perpajakan, menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
Adaro juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki persoalan terkait kewajiban pajak. Bahkan, korporasi tersebut menyebut dirinya sebagai salah satu wajib pajak yang patuh dan kerap memperoleh penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Octa.










