Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana yang berkaitan dengan kasus penipuan transaksi keuangan atau scam dengan nilai sekitar Rp724,1 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan pergerakan dana hasil kejahatan sekaligus melindungi masyarakat yang menjadi korban.
Dari total dana yang berhasil diblokir, sekitar Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban. Pengembalian tersebut dilakukan melalui koordinasi antara berbagai instansi yang terlibat dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat tingginya laporan masyarakat mengenai aksi penipuan berbasis transaksi keuangan. Dalam periode yang sama, IASC menerima sebanyak 637.055 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Dari seluruh laporan tersebut, terdapat 1.179.881 rekening yang telah dilaporkan dan menjalani proses verifikasi. Sebanyak 607.210 rekening kemudian diblokir karena diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku penipuan.
“Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” tulis Satgas PASTI, Selasa (1/9/2026).
Puluhan Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI menyatakan penanganan kasus penipuan transaksi keuangan merupakan bagian dari langkah memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. Hal tersebut menjadi semakin penting seiring berkembangnya berbagai bentuk kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital.
Selain menerima laporan mengenai scam, Satgas PASTI juga menangani pengaduan masyarakat mengenai berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, tercatat 25.875 pengaduan mengenai aktivitas keuangan ilegal yang diterima Satgas PASTI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.529 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Kemudian terdapat 3.170 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 176 laporan terkait praktik gadai ilegal.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal dan merugikan masyarakat.
Beberapa modus tersebut meliputi ancaman atau intimidasi dengan memanfaatkan data pribadi korban, pencairan dana tanpa persetujuan pemilik rekening, serta penipuan yang dilakukan dengan mengatasnamakan lembaga resmi.
Selain itu, pelaku juga menggunakan modus investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan atau pekerjaan berkomisi. Modus lain yang ditemukan adalah jasa pelunasan pinjaman serta tawaran pemutihan utang.
Masyarakat diminta berhati-hati apabila tiba-tiba menerima pencairan dana yang tidak pernah diajukan sebelumnya.
Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mengembalikan dana tersebut kepada pihak yang menghubungi. Masyarakat sebaiknya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak bank melalui kanal resmi untuk mengetahui asal-usul transaksi.
Korban Diminta Simpan Bukti Penipuan Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengimbau agar seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut disimpan.
Bukti yang diperlukan antara lain nomor telepon yang digunakan pelaku, isi percakapan, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas maupun aplikasi yang digunakan, akun media sosial, serta tautan atau username milik pelaku.
Kelengkapan bukti tersebut dapat membantu proses penanganan dan penelusuran terhadap aliran dana maupun identitas pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat yang mengalami penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui laman Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sementara itu, apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Lan.











