Home / Politik / DPR Ingatkan Draft RUU Perampasan Aset di Medsos Belum Final: Jangan Jadi Rujukan

DPR Ingatkan Draft RUU Perampasan Aset di Medsos Belum Final: Jangan Jadi Rujukan

majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta masyarakat tidak langsung menjadikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang beredar di media sosial sebagai acuan. DPR menegaskan dokumen tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan penyempurnaan.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, naskah yang beredar belum dapat disebut sebagai draft final karena masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk proses perapihan rumusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun ketika ditanya mengenai adanya dorongan agar draft RUU Perampasan Aset yang beredar di media sosial dibuka kepada masyarakat.

“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

DPR Khawatir Terjadi Salah Tafsir Cucun menilai penyebarluasan naskah yang belum melewati seluruh tahapan pembahasan berpotensi membuat masyarakat salah memahami substansi RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut masih berjalan, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan penyusunan naskah akademik.

Karena itu, isi draft yang saat ini beredar belum tentu sama dengan rumusan akhir yang nantinya menjadi hasil pembahasan DPR bersama pemerintah.

“Iya kan DIM-nya, jadi naskah akademiknya, kan ini jadi undang-undang baru ya,” ujarnya menambahkan.

Cucun menekankan bahwa masyarakat sebaiknya menunggu proses pembahasan hingga tahapan penyusunan dan perapihan selesai agar informasi yang diterima publik tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026 Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset telah mendapat target penyelesaian dari DPR. Setelah menerima aspirasi perwakilan warga Pati, Jawa Tengah, pimpinan DPR menargetkan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan target tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut Dasco, keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara Rapat Paripurna sehingga dapat menjadi pedoman bagi anggota DPR dalam menjalankan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” kata Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

DPR Tetap Buka Ruang untuk Masukan Masyarakat Meski memiliki target penyelesaian, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan terhadap materi yang sedang disusun.

Dasco mengatakan, sejumlah pihak yang selama ini mendampingi masyarakat juga telah menyampaikan berbagai masukan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya harmonisasi terhadap sejumlah ketentuan yang terdapat dalam RUU tersebut.

DPR memastikan proses menyerap aspirasi publik masih akan terus dilakukan selama pembahasan berlangsung.

Dasco juga menyebut DPR dapat mengagendakan forum khusus apabila diperlukan untuk mendengarkan masukan masyarakat secara lebih menyeluruh sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap akhir.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh