Home / Politik / Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-35 Belum Temui Kesepakatan, Voting Jadi Opsi

Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar ke-35 Belum Temui Kesepakatan, Voting Jadi Opsi

majalahsuaraforum.com – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU masih belum menemui kesepakatan. Perbedaan pendapat di antara peserta muktamar membuat keputusan mengenai mekanisme tersebut harus dibawa ke sidang pleno.

Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan berlangsung dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang digelar secara tertutup. Dalam forum tersebut, para muktamirin masih memiliki pandangan yang berbeda mengenai cara memilih Ketua Umum PBNU.

Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni’am Soleh, menjelaskan bahwa sebagian peserta menginginkan pemilihan Ketua Umum PBNU tetap dilakukan secara langsung oleh para muktamirin.

Mekanisme tersebut dinilai sejalan dengan pola pemilihan yang selama ini diterapkan dalam organisasi. Namun, terdapat pula kelompok muktamirin yang mengusulkan perubahan mekanisme dengan menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perbedaan antara kedua pilihan tersebut belum menghasilkan titik temu dalam pembahasan tingkat komisi. Karena itu, keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan akan diserahkan kepada forum yang lebih luas melalui sidang pleno Muktamar ke-35 NU.

“Ini nanti akan dibawa ke sidang pleno, ditawarkan. Kalau bisa disepakati, disepakati di forum muktamar yang diikuti seluruh anggota, muktamirin dari peserta muktamar di sidang plenonya. Kalau tidak, nanti voting-nya ada di situ,” kata Asrorun di sela pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Asrorun menegaskan, hasil pembahasan di Komisi Organisasi belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Hal tersebut lantaran masing-masing pihak masih mempertahankan argumen yang mendukung pilihan mekanisme pemilihan yang mereka usulkan.

Menurutnya, forum komisi belum berhasil menemukan alternatif ketiga yang dapat menjadi jalan tengah di antara dua pilihan yang berkembang.

“Karena ini pilihannya A, B, dan belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya, akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan,” ujarnya.

Musyawarah Tetap Diutamakan Dalam sidang pleno nantinya, Asrorun memastikan proses pengambilan keputusan akan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Kesepakatan bersama menjadi pilihan utama sebelum mekanisme pemungutan suara digunakan.

Apabila seluruh peserta muktamar tidak berhasil mencapai kesepakatan melalui musyawarah, maka voting akan menjadi pilihan berikutnya untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama, kalau tidak, ya melalui voting,” pungkasnya.

Dengan demikian, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang masih menunggu keputusan forum pleno Muktamar ke-35 NU. Sidang tersebut akan menjadi ruang bagi seluruh peserta muktamar untuk kembali membahas dua opsi yang telah muncul di Komisi Organisasi sekaligus menentukan mekanisme yang akhirnya digunakan.

Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar ke-35 NU karena berkaitan langsung dengan proses pemilihan kepemimpinan PBNU untuk periode 2026-2031.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh