Home / Hukum - Kriminal / Praperadilan Febrie Ditolak, LSAK Dorong Kejagung Segera Bawa Perkara ke Pengadilan Tipikor

Praperadilan Febrie Ditolak, LSAK Dorong Kejagung Segera Bawa Perkara ke Pengadilan Tipikor

majalahsuaraforum.com – Ditolaknya permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga.

Putusan tersebut dinilai memperkuat posisi Kejagung dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat Febrie. Namun, kemenangan dalam proses praperadilan tersebut dinilai bukan akhir dari perjalanan perkara.

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta Kejagung memanfaatkan momentum tersebut untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas dan independen, termasuk apabila dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan institusi penegak hukum itu sendiri.

Peneliti LSAK, A. Hariri, menyebut langkah penting selanjutnya berada di tangan Tim 9 Kejagung. Tim tersebut didorong segera menyelesaikan serta melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Putusan PN Jaksel menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan ini sah secara hukum. Maka selanjutnya, Tim 9 Kejagung harus segera melengkapi dan menyelesaikan seluruh berkas untuk dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2026).

Konstruksi Dakwaan Jadi Sorotan Hariri juga menilai masyarakat perlu ikut mengawasi proses penyusunan konstruksi dakwaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Menurutnya, dakwaan akan menjadi bagian penting karena dari konstruksi tersebut dapat diketahui arah perkara dan tuntutan yang nantinya akan diajukan.

“Masyarakat harus mengawasi, terutama bagaimana konstruksi dakwaan yang akan diajukan oleh Kejaksaan. Karena dari dakwaan tersebut, kita bisa melihat bagaimana dan seperti apa tuntutan yang akan dikenakan,” jelasnya.

Menurut Hariri, perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut memiliki arti penting bagi reputasi Korps Adhyaksa. Ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tidak seharusnya ditutupi.

Ia menyoroti konstruksi perkara yang diduga berkaitan dengan tindakan korupsi dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Konstruksi perkara yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus ini kan sederhananya melakukan korupsi di dalam tindak pidana korupsi. Boleh dikata Kejaksaan Agung jago dalam penanganan perkara seperti ini, tapi permainan ini sudah diketahui publik. Jangan sampai memainkan lagu lama dengan kaset baru,” tegas Hariri.

Pengadilan Tipikor Jadi Ujian Integritas LSAK menilai proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi ujian yang jauh lebih penting bagi Kejagung. Proses persidangan tersebut dinilai akan menunjukkan sejauh mana lembaga penegak hukum tersebut mampu menangani perkara secara objektif dan independen.

Hariri menyebut perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut sudah sangat besar. Karena itu, setiap upaya untuk merekayasa perkara atau menyembunyikan fakta dinilai akan mendapat sorotan publik.

“Pada proses pembuktian materiel di Pengadilan Tipikor nanti akan menjadi uji independensi dan integritas kelembagaan. Kasus ini sudah menjadi kajian publik. Jadi misalnya ada upaya rekayasa, mitigasi perkara, atau terindikasi ada yang ingin disembunyikan, pasti langsung dibaca oleh publik,” tuturnya.

Ia kemudian meminta Kejagung tetap konsisten menjalankan proses hukum sesuai aturan. Menurutnya, sikap tersebut diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Hariri mengingatkan agar Kejagung tidak mengulangi berbagai kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya, khususnya tindakan yang dapat menimbulkan kesan adanya perlindungan atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Ini pertaruhan dan salah satu upaya penting mengembalikan kepercayaan publik. Kejagung wajib hukumnya benar-benar memproses kasus ini secara objektif. Serta tidak melakukan blunder, apalagi menunjukkan tanda-tanda melindungi atau memberikan perlakuan khusus seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan Febrie Adriansyah, proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut tetap berlanjut. Kejagung kini dituntut menyelesaikan tahapan penyidikan dan mempersiapkan perkara untuk memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh