Home / Politik / Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

majalahsuaraforum.com – Partai Golkar menyatakan mendukung wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tanpa pasangan wakil kepala daerah. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi potensi konflik antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan opsi tersebut tengah menjadi salah satu bahan pembahasan di internal partai. Selain format pilkada tanpa wakil, mekanisme pemilihan kepala daerah juga ikut dikaji.

“Salah satu opsi itu juga dibicarakan pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu sudah dibicarakan,” kata Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dinilai Bisa Kurangi Benturan Menurut Sarmuji, salah satu keuntungan dari skema tersebut adalah mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia menilai konflik antara kedua pejabat tersebut selama ini terjadi di sejumlah daerah dan berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan. Karena itu, sistem pemilihan tanpa wakil dinilai layak untuk dipertimbangkan.

“Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” ujar dia.

Sarmuji menyebut apabila gagasan tersebut nantinya memperoleh persetujuan, pengaturannya dapat dimasukkan dalam perubahan regulasi mengenai pilkada.

Masih Bahas Bentuk Undang-Undang Wacana pilkada tanpa wakil berpotensi diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Namun, Sarmuji mengatakan bentuk regulasi yang akan menjadi dasar perubahan tersebut masih belum ditentukan. Salah satu opsi yang dibahas adalah menjadikan UU Pilkada sebagai regulasi tersendiri, sedangkan opsi lainnya adalah memasukkannya dalam kodifikasi atau omnibus law undang-undang pemilu.

“Tetapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang,” katanya.

Pembahasan Melibatkan Lintas Fraksi Wacana penghapusan pemilihan wakil kepala daerah sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. Ia menyebut gagasan tersebut telah menjadi pembahasan lintas fraksi di DPR.

Saleh menilai sistem pilkada yang berlaku saat ini memang perlu dievaluasi. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk melihat apakah mekanisme yang berjalan selama ini masih efektif atau justru menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” kata Saleh di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Selain membahas kemungkinan tidak adanya pemilihan wakil kepala daerah, DPR juga disebut mempertimbangkan mekanisme pengisian jabatan apabila kepala daerah mengalami kondisi yang menyebabkan dirinya tidak dapat menjalankan tugas secara permanen.

Dengan demikian, wacana pilkada tanpa wakil masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Berbagai aspek terkait mekanisme pemilihan serta keberlangsungan pemerintahan daerah masih perlu dikaji lebih lanjut.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh