majalahsuaraforum.com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian penyidikan mendalam berbasis scientific train investigation.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengawali keterangannya dengan menyampaikan belasungkawa mendalam dari jajaran Polda Metro Jaya kepada seluruh keluarga korban.
”Pertama-tama kami menyampaikan duka cita dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga korban atas musibah kecelakaan tersebut. Semoga para korban yang meninggal mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Dewa Putu Gede Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Kronologi Kejadian
Dewa menjelaskan, insiden bermula pada Senin (27/4/2026) malam sekitar pukul 20.52 WIB.
Peristiwa diawali oleh sebuah kendaraan roda empat jenis taksi online yang mengalami mogok di jalur perlintasan rel kereta api.
Dampak dari kejadian tersebut, KRL 5568A relasi Kampung Bandan–Cikarang terhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur, meskipun indikator menunjukkan rambu berwarna hijau.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 20.55 WIB, KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju di jalur yang sama dan menabrak bagian belakang gerbong khusus wanita KRL 5568A.
”Akibat kejadian tersebut, beberapa gerbong belakang KRL dan sejumlah gerbong lainnya mengalami kerusakan berat. Musibah ini mengakibatkan 69 orang luka-luka dan 16 orang korban meninggal dunia,” terangnya.
Penyidikan Berbasis Scientific Investigation
Guna memproses perkara ini secara transparan dan akuntabel, Polda Metro Jaya menerapkan pendekatan scientific train investigation. Penyidik telah memeriksa 54 orang saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, serta data rekaman komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PKP) dan masinis.
Polda Metro Jaya juga melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana-prasarana, hingga ahli hukum pidana.
”Berdasarkan hasil analisis data logger, diketahui bahwa tindakan pengereman darurat (emergency brake) telah dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB, saat posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik benturan,” ungkap Dewa.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan pengerahan alat bukti dan rangkaian penyidikan komprehensif tersebut, penyidik menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, seorang pria berinisial AN (37), sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
”Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan proses hukum di Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berbasis alat bukti,” tegas Dewa.
Sementara itu, penanganan insiden awal terkait taksi online di perlintasan ditangani terpisah oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dan berkasnya telah berproses bersama pihak kejaksaan. Adapun insiden tumburan antar-kereta api ditangani secara spesifik oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(hil)










