Foto. Ist
majalahsuaraforum.com — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyatakan keberatan terhadap rencana pembentukan anak perusahaan baru di bawah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang nantinya akan mengelola layanan transportasi laut dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, rencana pengalihan pengelolaan transportasi laut tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, sejumlah aspek penting harus diperhatikan, mulai dari tata kelola, transparansi, pengawasan, efisiensi penggunaan anggaran hingga perlindungan terhadap keuangan daerah.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan rencana pengalihan pengelolaan transportasi laut Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada Transjakarta. Pengelolaan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Saat ini, proses pengalihan masih berada dalam tahap kajian dan penyusunan mekanisme pelaksanaan.
“Kami tidak menolak peningkatan kualitas transportasi laut. Yang kami tolak adalah jika solusi untuk meningkatkan layanan justru dilakukan dengan membentuk anak perusahaan baru yang membuka ruang tata kelola yang semakin kompleks dan sulit diawasi,” kata Joko melalui keterangan tertulis, Senin 28 September 2026.
Menurut KAMAKSI, pembentukan anak perusahaan BUMD semestinya didasarkan pada kebutuhan bisnis dan pelayanan publik yang jelas. Langkah tersebut dinilai tidak seharusnya hanya menghasilkan struktur organisasi tambahan tanpa manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Soroti Potensi Intervensi Politik KAMAKSI juga mengingatkan adanya potensi intervensi politik dalam proses pengisian posisi direksi maupun komisaris apabila anak perusahaan baru tersebut benar-benar dibentuk.
Joko menilai, aspek transparansi dan penerapan prinsip meritokrasi harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam setiap proses pengisian jabatan di entitas usaha milik daerah.
“Jangan sampai pembentukan anak perusahaan justru dipersepsikan publik sebagai ruang baru untuk pembagian posisi politik,” kata Joko.
Selain persoalan pengisian jabatan, KAMAKSI menyoroti kemungkinan bertambah panjangnya rantai pengambilan keputusan akibat pembentukan entitas baru.
Menurut mereka, pelayanan publik yang sebelumnya dikelola dalam struktur pemerintahan kemudian dialihkan kepada BUMD, lalu kembali ditempatkan di bawah anak perusahaan, akan menciptakan lapisan tata kelola tambahan.
Lapisan tersebut, kata KAMAKSI, harus memiliki sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel agar tidak mengurangi kontrol publik maupun fungsi pengawasan DPRD.
“Jangan sampai semakin banyak entitas, semakin panjang rantai keputusan, tetapi pengawasan publik dan DPRD justru semakin jauh. Ini yang harus dicegah sejak awal,” kata Joko.
Pengadaan Kapal Diminta Transparan KAMAKSI turut menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang nantinya akan dijalankan oleh anak perusahaan Transjakarta.
Joko menjelaskan, sebagai entitas korporasi, perusahaan memiliki mekanisme pengadaan tersendiri. Karena itu, apabila anak perusahaan tersebut direalisasikan, seluruh proses pengadaan harus dilengkapi standar transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Selain itu, KAMAKSI meminta adanya audit trail serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang kuat dalam setiap proses pengadaan.
“Jangan sampai mekanisme korporasi justru menjadi ruang yang lebih sulit dipantau publik,” kata Joko.
Ia menegaskan, berbagai kebutuhan operasional transportasi laut harus dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit. Hal itu mencakup pengadaan kapal, pemeliharaan kapal, pembelian suku cadang, jasa operasional, teknologi hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
KAMAKSI Ingatkan Risiko terhadap APBD Persoalan lain yang menjadi perhatian KAMAKSI adalah potensi risiko fiskal bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KAMAKSI mengingatkan agar pembentukan anak perusahaan tidak menciptakan kondisi ketika keuntungan perusahaan sepenuhnya menjadi urusan korporasi, sementara kerugian yang terjadi justru berujung pada kebutuhan tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memberikan beban tambahan terhadap APBD apabila perusahaan mengalami masalah keuangan dan membutuhkan suntikan modal.
“Kami tidak ingin terjadi situasi ketika keuntungan menjadi urusan korporasi, tetapi ketika risiko dan kerugian muncul, masyarakat kembali diminta menanggungnya melalui APBD. Ini yang harus kita cegah sejak awal,” pungkas Joko.
Dw.











