majalahsuaraforum.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi masuk dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Prabowo Subianto. Anwar menjadi salah satu dari 26 anggota Wantimpres yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Para anggota Wantimpres kemudian mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden.
Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara dan dihadiri sejumlah pejabat negara. Dalam pengambilan sumpah tersebut, Prabowo membacakan ikrar yang kemudian diikuti oleh para anggota Wantimpres.
“Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian petikan sumpah yang dibacakan Prabowo di Istana Negara, Jakarta.
Anwar Usman Masuk Jajaran Wantimpres
Anwar Usman ditunjuk sebagai anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti dalam rangkaian pengangkatan anggota Wantimpres.
Penunjukan tersebut membuat nama Anwar Usman kembali berada dalam lingkungan pemerintahan setelah sebelumnya menjalani karier panjang di bidang hukum dan peradilan.
Anwar diketahui merupakan adik ipar dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga dikenal sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebelum memasuki masa purnabakti dari lembaga tersebut.
Mengawali Karier sebagai Guru Honorer
Sebelum berkarier di dunia hukum dan menjadi hakim konstitusi, Anwar Usman terlebih dahulu menjalani profesi sebagai guru.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman menyelesaikan pendidikan dasar di SDN 03 Sila, Bima, pada 1969. Setelah itu, ia meninggalkan desa dan orangtuanya untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).
Anwar menempuh pendidikan di PGAN selama enam tahun hingga menyelesaikannya pada 1975.
Setelah lulus dari PGAN, ia kemudian merantau ke Jakarta. Di ibu kota, Anwar mengawali perjalanan profesinya sebagai guru honorer di SD Kalibiru pada 1975.
Dari pengalaman awal sebagai tenaga pengajar tersebut, perjalanan karier Anwar kemudian berkembang hingga membawanya ke bidang hukum dan peradilan.
Ia selanjutnya berkarier sebagai hakim dan kemudian dipercaya menjadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Pernah Memimpin Mahkamah Konstitusi
Perjalanan panjang Anwar Usman di dunia peradilan membuatnya kemudian dipercaya menduduki posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Setelah menyelesaikan masa tugasnya di MK, Anwar kembali dipercaya untuk mengisi posisi di pemerintahan. Pada Jumat (2/10/2026), ia dilantik bersama 25 anggota lainnya sebagai bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden.
Dengan penunjukan tersebut, Anwar Usman kini menjalankan tugas sebagai anggota Wantimpres yang memberikan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
de.











