majalahsuaraforum.com – Pemerintah didorong untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan. Meski MK memberikan tenggat waktu hingga 2028, pelaksanaan putusan tersebut dinilai sebaiknya dilakukan lebih cepat sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Charles Honoris, menegaskan bahwa secara hukum setiap putusan MK mulai berlaku sejak dibacakan. Karena itu, menurutnya, pemerintah memiliki dasar untuk segera menyesuaikan kebijakan penganggaran tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditentukan.
“Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028,” kata Charles kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menilai pemerintah yang berkomitmen menjalankan amanat konstitusi semestinya langsung mengakomodasi putusan tersebut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, menurutnya, langkah itu dapat ditempuh melalui perubahan anggaran pada tahun berjalan.
“Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya,” kata Charles.
Charles menambahkan bahwa percepatan pelaksanaan putusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semestinya kepatuhan terhadap konstitusi ditunda hingga batas waktu terakhir.
“Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles.
Politikus PDIP tersebut juga menegaskan sikap partainya yang menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keputusan mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan seharusnya segera direalisasikan.
“Kalau tentu kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu kita berharap ya, apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan,” kata Charles.
Dalam keterangannya, Charles turut menyinggung putusan MK mengenai syarat usia calon wakil presiden yang menjadi landasan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Menurutnya, putusan tersebut dapat diterapkan hanya dalam waktu singkat sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
“Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa di dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” pungkas Charles.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Selama ini, pendanaan MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan yang secara konstitusional dialokasikan sebesar 20 persen dari total APBN.
Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sudah sepenuhnya diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Dw.











