majalahsuaraforum.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, menilai pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus melindungi proses demokrasi dari potensi kekerasan, penyusupan, maupun aksi provokasi.
Menurut Haidar Alwi, keberadaan tim tersebut tidak seharusnya dipersepsikan sebagai instrumen untuk membatasi kritik ataupun menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, tim itu dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar kebebasan berpendapat tetap dapat berlangsung secara aman.
Fokus pada Pencegahan Tindak Kekerasan Haidar menegaskan bahwa sasaran utama Tim Preventive Strike bukanlah aksi unjuk rasa damai, penyampaian aspirasi, pemasangan poster, maupun tuntutan politik. Tim tersebut difokuskan untuk mengantisipasi tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, seperti penyerangan, pembakaran, penjarahan, perusakan fasilitas umum, penggunaan senjata berbahaya, hingga kekerasan terhadap warga maupun aparat.
“Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tapi juga keamanan agar kebebasan tersebut dapat dijalankan tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa ancaman dari kelompok yang sengaja menjadikan kerumunan sebagai kamuflase tindak pidana,” tegas R. Haidar Alwi.
Ia menilai Tim Preventive Strike dapat menjadi pemisah antara demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok yang memanfaatkan kerumunan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Dengan langkah tersebut, aspirasi masyarakat tetap dapat tersalurkan tanpa terganggu oleh aksi-aksi yang berujung kerusuhan.
Pencegahan Dinilai Lebih Penting daripada Menunggu Kerusuhan Haidar juga berpandangan aparat kepolisian tidak seharusnya menunggu hingga terjadi korban jiwa atau kerusakan sebelum mengambil tindakan. Menurutnya, apabila terdapat indikator ancaman yang dapat dibuktikan secara objektif, kepolisian memiliki kewajiban melakukan langkah-langkah mitigasi.
Langkah tersebut dapat berupa patroli, pengamanan objek vital, komunikasi dengan koordinator aksi, pengaturan arus lalu lintas, pemetaan kelompok yang berpotensi menimbulkan gangguan, hingga penegakan hukum terhadap individu yang terbukti merencanakan atau melakukan aksi kekerasan.
“Membiarkan ancaman berkembang hanya karena khawatir dituduh represif merupakan bentuk kelalaian. Ketika kerusuhan benar-benar terjadi, pihak yang paling cepat menanggung kerugian bukan elite politik, tetapi rakyat kecil,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dampak kerusuhan selalu dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari pedagang yang kehilangan pelanggan, pengemudi yang kehilangan penumpang, pekerja yang terhambat beraktivitas, pelajar yang kesulitan pulang, hingga terganggunya layanan ambulans, transportasi umum, dan rusaknya fasilitas publik.
Menjawab Kritik terhadap Kesiapsiagaan Polri Menurut Haidar, pembentukan Tim Preventive Strike juga menjadi jawaban atas kritik yang selama ini diarahkan kepada kepolisian. Ia menilai Polri kerap menghadapi situasi yang serba sulit karena dianggap berlebihan ketika melakukan antisipasi dini, namun juga disalahkan apabila gagal mencegah terjadinya kerusuhan.
“Ukuran tertinggi keberhasilan polisi adalah tragedi yang berhasil dicegah, korban yang tidak pernah jatuh, fasilitas yang tidak pernah terbakar, dan masyarakat yang tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman,” katanya.
Ia menyebut pendekatan Preventive Strike mencerminkan konsep Polri Presisi yang menitikberatkan pada langkah prediktif. Dengan pendekatan tersebut, aparat tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman, mengendalikan eskalasi situasi, serta memutus rantai kekerasan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Penegakan Hukum Harus Tetap Akuntabel Meski mendukung pendekatan preventif, Haidar menekankan bahwa seluruh tindakan harus tetap berlandaskan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar kritik maupun ajakan melakukan demonstrasi damai tidak dikategorikan sebagai ancaman keamanan.
Menurutnya, penindakan hanya boleh dilakukan terhadap perbuatan nyata yang didukung bukti hukum dan indikator kekerasan yang jelas.
Selain itu, ia mendorong Polda Metro Jaya memastikan setiap operasi Preventive Strike dilaksanakan melalui sistem komando yang jelas, disertai dokumentasi, pengawasan internal, penggunaan kamera lapangan, pencatatan penggunaan kekuatan, serta evaluasi setelah operasi selesai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus melindungi anggota kepolisian dari tuduhan yang tidak berdasar.
“Ketegasan diperlukan agar negara tidak kalah oleh perusuh. Akuntabilitas diperlukan agar kekuatan negara tetap berada dalam batas hukum,” tegasnya.
Haidar menambahkan bahwa ruang demokrasi harus tetap dijaga dengan memberikan perlindungan kepada peserta aksi damai, membuka komunikasi dengan koordinator lapangan, serta memastikan jalur darurat tetap dapat digunakan.
Namun, terhadap pihak-pihak yang membawa bom molotov, senjata tajam, alat perusak, atau secara nyata melakukan penyerangan terhadap masyarakat maupun petugas, negara dinilai tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kebebasan menyampaikan pendapat tidak pernah mencakup kebebasan membakar, menjarah, menyerang, dan menghancurkan. Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya adalah pesan tegas bahwa demokrasi akan dijaga, rakyat akan dilindungi, dan tidak seorang pun boleh menggunakan kebebasan sebagai lisensi untuk menciptakan kehancuran,” pungkas R. Haidar Alwi.
Hil.











