majalahsuaraforum.com – Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal, bahkan sebagian di antaranya mengalami kesulitan dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN). Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan skema baru penghasilan kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menjelaskan bahwa kapasitas keuangan setiap daerah berbeda-beda sehingga kebijakan mengenai penghasilan kepala daerah tidak dapat diberlakukan dengan pola yang sama di seluruh Indonesia.
Menurut Bahtra, sejumlah pemerintah daerah hingga kini masih sangat bergantung pada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Ada juga daerah-daerah yang memang kemampuan fiskalnya, jangankan untuk melakukan penyesuaian, membiayai para pegawainya saja memang ada daerah-daerah yang tidak sanggup sehingga membutuhkan injeksi yang besar dari pemerintah pusat,” ujar Bahtra dalam program Beritasatu Sore, Sabtu (1/8/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, terdapat sekitar 79 daerah yang mengalami keterbatasan fiskal. Akibatnya, daerah-daerah tersebut belum mampu melakukan berbagai penyesuaian anggaran, termasuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.
“Bahkan menggaji pegawainya saja kesulitan. Nah, ini semua harus kita pikirkan bersama. Jadi memang kompleks problemnya,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, Komisi II DPR meminta pemerintah terlebih dahulu menyusun pengelompokan atau klaster daerah berdasarkan tingkat kemampuan fiskal sebelum menetapkan skema baru mengenai penghasilan kepala daerah.
Menurut Bahtra, indikator untuk mengelompokkan kemampuan fiskal daerah sebenarnya telah disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sehingga tinggal diterapkan dalam penyusunan kebijakan.
“Sementara indikator-indikatornya kan sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Makanya kemarin kami minta kluster-klusternya,” ujar Bahtra.
Meski demikian, Bahtra menilai kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik tetap layak memperoleh penghargaan. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat perlu memberikan insentif kepada daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta mendorong pembangunan di wilayahnya.
“Kepala daerah yang bagus-bagus ini kita harus beri reward. Kota-kota atau kabupaten yang bisa bersih, kemudian bisa memperbaiki kondisi daerahnya, pelayanan publiknya juga harus ada indikatornya sehingga itu diberi reward dari pemerintah pusat,” kata Bahtra.
Ia menegaskan bahwa perbedaan kondisi fiskal antardaerah harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan terkait penghasilan kepala daerah. Dengan pendekatan tersebut, sistem yang diterapkan diharapkan lebih adil, proporsional, serta tidak menambah beban bagi daerah yang kemampuan keuangannya masih terbatas.
Dw.











