Home / Politik / DPR Soroti Kelayakan Kapal Tua Usai KM Virgo Kecelakaan, Pemeriksaan Diminta Lebih Ketat

DPR Soroti Kelayakan Kapal Tua Usai KM Virgo Kecelakaan, Pemeriksaan Diminta Lebih Ketat

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com — Kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026, mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI Irmawan meminta pemerintah melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap insiden kapal yang mengangkut sebanyak 243 orang tersebut.

Berdasarkan data hingga Rabu, 16 September, sebanyak 108 orang telah berhasil diselamatkan. Sementara itu, enam orang ditemukan meninggal dunia dan 129 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

Irmawan meminta seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan untuk mengetahui penyebab kecelakaan sekaligus memastikan pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami meminta agar kecelakaan ini diusut tuntas dan disampaikan secara terbuka apa penyebabnya serta siapa yang harus bertanggung jawab. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas baik dengan sanksi administratif atau sanksi pidana,” ujar Irmawan kepada wartawan, Rabu, 16 September.

Menurut Irmawan, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyelidikan adalah usia KM Virgo Transport 8. Kapal yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin itu diketahui merupakan kapal buatan Jepang pada 1987 dan kini telah berusia 39 tahun.

Ia menilai kapal dengan usia tersebut semestinya mendapatkan pemeriksaan kelaiklautan secara lebih ketat dan terukur sebelum diperbolehkan membawa penumpang dalam jumlah besar.

“Kalau kapal yang usianya sudah 39 tahun masih dinyatakan laik laut, maka standar pemeriksaan dan pengawasannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Hasil investigasi wajib menjelaskan kondisi teknis kapal sebelum berlayar secara transparan,” tegas anggota Komisi bidang perhubungan itu.

Irmawan juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap kapal penumpang tidak hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif. Menurut dia, kondisi teknis kapal harus benar-benar diperiksa secara langsung sehingga aspek keselamatan tidak hanya tercatat dalam dokumen.

Beberapa bagian yang dinilai perlu diverifikasi antara lain ketebalan pelat lambung, kondisi mesin, instalasi kelistrikan, perangkat navigasi, hingga ketersediaan sekoci serta perlengkapan keselamatan lainnya.

“Pemeriksaan kapal tidak boleh hanya administratif. Setiap penumpang berhak mendapatkan jaminan bahwa kapal yang mereka tumpangi memenuhi seluruh standar keselamatan pelayaran,” katanya.

Politikus PKB yang berasal dari daerah pemilihan Aceh tersebut turut mengingatkan bahwa kecelakaan kapal yang terus terjadi dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut.

Ia merujuk data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mencatat terdapat 68 kasus kecelakaan kapal sepanjang periode 2020 hingga 2026. Rangkaian kecelakaan tersebut disebut telah mengakibatkan 285 orang meninggal dunia, sementara ratusan korban lainnya masih berstatus hilang.

“Indonesia adalah negara kepulauan di mana transportasi laut menjadi urat nadi mobilitas warga. Pemerintah harus memastikan moda ini aman dan tidak membiarkan rentetan kecelakaan terus berulang,” ungkapnya.

Di tengah proses investigasi, Irmawan juga meminta tim SAR gabungan mengerahkan seluruh kemampuan dan armada yang tersedia untuk melanjutkan pencarian terhadap 129 penumpang yang hingga kini belum ditemukan.

Menurutnya, upaya pencarian harus dilakukan secara maksimal karena keluarga para penumpang membutuhkan informasi dan kepastian mengenai keberadaan anggota keluarga mereka.

“Proses pencarian terhadap penumpang yang belum ditemukan harus dimaksimalkan dengan seluruh sumber daya yang ada. Keluarga korban berada dalam situasi sulit dan membutuhkan kepastian secepat mungkin,” pungkasnya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh