majalahsuaraforum.com – Kepolisian didorong untuk segera melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, guna mengungkap secara pasti penyebab kematiannya. Penundaan tindakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi akurasi pemeriksaan forensik karena kondisi jenazah dapat berubah seiring waktu.
Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Adrianus Meliala, menilai langkah paling mendesak dalam proses penyelidikan adalah memastikan penyebab kematian atau cause of death melalui autopsi yang diawali dengan proses ekshumasi.
“Untuk itu, perlu dilakukan penggalian kembali jenazahnya yang kemudian dilanjutkan dengan autopsi,” ujar Adrianus, Sabtu (1/8/2026).
Adrianus mengamati bahwa hingga kini kepolisian belum mengambil langkah pembongkaran makam. Menurutnya, hal tersebut kemungkinan disebabkan aparat penyidik masih mempertimbangkan berbagai aspek dan belum memiliki keyakinan penuh mengenai adanya kejanggalan di balik kematian Sutrimo.
Akibat kondisi tersebut, penyidik lebih banyak memusatkan perhatian pada pengumpulan bukti pendukung atau bukti sirkumstansial. Langkah yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan lokasi kejadian perkara (TKP), penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga meminta keterangan dari sopir ambulans yang membawa Sutrimo ke rumah sakit.
Namun, Adrianus berpendapat bahwa rangkaian pemeriksaan tersebut seharusnya bukan menjadi prioritas utama dalam tahap awal penyelidikan.
“Sebetulnya itu semua bisa tidak dilakukan sekarang. Langkah yang perlu diprioritaskan adalah penggalian jenazah dan autopsi terlebih dahulu, baru kemudian pemeriksaan tambahan itu menyusul,” ujar guru besar kriminolog tersebut.
Ia juga mengingatkan adanya risiko apabila proses autopsi terus mengalami penundaan. Menurutnya, semakin lama jenazah berada di dalam makam, semakin besar kemungkinan terjadinya perubahan biologis yang dapat mengurangi ketepatan hasil pemeriksaan forensik.
“Ada risiko dari situasi ini. Semakin lama jenazah itu berada di dalam tanah, kemungkinan ada hal-hal yang rusak pada diri jenazah, sehingga tingkat akurasi dari pemeriksaan jenazah menjadi berkurang. Nah, ini nampaknya yang tengah dipilih oleh kepolisian sebagai opsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) pagi. Setelah ditemukan, ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Sutrimo diketahui merupakan warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus kematian Sutrimo juga mendapat perhatian dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group (HRWG). Koalisi tersebut mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, independen, dan akuntabel.
Narahubung Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung tanpa konflik kepentingan dan didasarkan pada alat bukti yang kuat.
“Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Bhatara, pengungkapan penyebab kematian Sutrimo tidak hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi hak hidup setiap warga negara serta menegakkan hukum secara adil.
“Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban,” katanya.
Koalisi juga menilai bahwa setiap dugaan kematian yang tidak wajar harus segera diusut melalui penyelidikan yang cepat, menyeluruh, independen, serta terbuka terhadap pengawasan publik. Selain itu, seluruh barang bukti, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, rekaman CCTV, keterangan para saksi, hingga jejak digital, harus dijaga integritasnya sejak awal proses penyelidikan agar dapat mendukung pengungkapan fakta secara utuh.
Octa.











