majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Selain menyidik perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, penyidik kini juga mendalami dugaan pemerasan terhadap para petani yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Temuan tersebut diperoleh KPK dalam pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan penerimaan uang itu menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain di luar perkara jual beli jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan uang yang diduga diterima oleh Suhardiman Amby dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ahmad Taufik menerangkan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kesesuaian tata ruang dalam proses pelepasan kawasan hutan. Adapun keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Namun, dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat permintaan uang yang dibebankan kepada para petani melalui koperasi unit desa (KUD). Dana tersebut diduga berasal dari sebagian sisa hasil usaha (SHU) yang menjadi hak anggota koperasi.
“Uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan tersebut diduga harus dipotong hingga setengahnya,” ujar Ahmad Taufik.
KPK masih terus mendalami dugaan tersebut untuk memastikan mekanisme permintaan uang, besaran dana yang diterima, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Penyidik juga menelusuri apakah dugaan penerimaan uang itu berkaitan langsung dengan proses pemberian rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga terus memeriksa berbagai saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum dari masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Ahmad Taufik menegaskan bahwa seluruh temuan yang diperoleh dalam proses penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Seluruh temuan tersebut masih terus dikembangkan melalui proses penyidikan untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.”
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kini, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Octa.











