majalahsuaraforum.com – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/7/2026). Fuad sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.
KPK menyampaikan bahwa ketidakhadiran Fuad disebabkan karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirm tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” ujar Budi.
Menurut Budi, keterangan Fuad masih dibutuhkan guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel itu bertujuan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.
“Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Fuad juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Selain memanggil Fuad Hasan Masyhur, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka terdiri atas Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, karyawan Maktour Travel Ulfaiza, serta M Lutfi Makki yang pernah bertugas di Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada periode 2021–2024.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam skema pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penyidik menduga Fuad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), menjadi salah satu pihak yang menginisiasi mekanisme pembagian kuota tersebut.
KPK menduga telah terjadi pengaturan pembagian kuota haji tambahan antara sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan oknum di Kementerian Agama. Dari total 20.000 kuota haji tambahan, komposisi pembagian yang semula ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Akibat perubahan komposisi tersebut, penyidik menduga sejumlah PIHK memperoleh keuntungan yang tidak sah. Salah satunya adalah Maktour yang diduga menerima illegal gain sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024. Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan adanya aliran dana dari sejumlah PIHK kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024 tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa berbagai saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Octa.











