Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama April-Juni 2026

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama April-Juni 2026

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara yang ditangani sepanjang periode April hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan terhadap puluhan kilogram sabu, ganja, ketamin, serta puluhan ribu butir ekstasi yang telah disita dari para tersangka.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) di fasilitas PT Wastec Internasional. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka,” kata Handik melalui keterangannya, Selasa (30/6).

Dalam kegiatan tersebut, Bareskrim turut menghadirkan sembilan orang tersangka yang berkaitan dengan barang bukti yang dimusnahkan. Mereka adalah Aditya Febri Kurniawan, Rachmad Amin Edriansyah, Riski Trikuncoro, Abd Kodir alias Kodir, Solihin, Indra Bayu, Yulio Rizki alias Rizki, Abdul Hafizd, dan Sugiono.

Seluruh barang bukti berasal dari enam laporan polisi (LP) berbeda yang ditangani selama periode April hingga Juni 2026.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 15.975,42 gram, sabu dengan total 60.435,564 gram atau lebih dari 60 kilogram, ekstasi sebanyak 20.037 butir dengan berat keseluruhan 10.087 gram, serta ketamin seberat 15.395 gram.

Handik menegaskan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku dengan pengawasan dari berbagai pihak guna menjamin keamanan, akuntabilitas, dan transparansi pelaksanaan.

“Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka, penyidik, petugas laboratorium forensik, jaksa penuntut umum (JPU), dan anggota Provost,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan berlangsung hingga sore hari dan berjalan tanpa hambatan. Seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Selain memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkoba yang telah memasuki tahapan proses hukum.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh