Home / Ekonomi / LPS Tetapkan Bunga Penjaminan Baru, Fokus Jaga Stabilitas Perbankan Nasional

LPS Tetapkan Bunga Penjaminan Baru, Fokus Jaga Stabilitas Perbankan Nasional

majalahsuaraforum.com – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, mengumumkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada Kamis (25/6/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen, sementara untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2 persen.

Anggito menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan secara terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, serta persaingan antarbank yang dinilai masih berlangsung secara sehat.

“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar [SBP] simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat,” ujarnya.

Cakupan Penjaminan Tetap Di Atas Ketentuan Undang-Undang Menurut Anggito, tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini masih berada pada posisi yang aman dan melampaui amanat undang-undang. Jumlah rekening nasabah yang dijamin tercatat tetap berada di atas batas minimal yang ditetapkan regulasi, yakni lebih dari 90 persen dari total rekening perbankan nasional.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih cukup efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Evaluasi Akan Terus Dilakukan LPS menegaskan bahwa evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut bertujuan memastikan kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi nasional, kondisi perbankan, dan dinamika pasar keuangan.

“Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS,” tutur Anggito.

Kinerja Perbankan Nasional Masih Solid Selain mengumumkan perubahan tingkat bunga penjaminan, Anggito juga memaparkan kondisi industri perbankan yang masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan, sedangkan penyaluran kredit meningkat 11,51 persen secara tahunan.

Pertumbuhan simpanan dalam rupiah bahkan tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing. DPK rupiah tumbuh 12,37 persen secara tahunan, sementara DPK valuta asing meningkat 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

“Pertumbuhan DPK rupiah terpantau lebih tinggi 12,37 persen secara tahunan, daripada pertumbuhan DPK valuta asing 8,91 persen dalam USD,” sebut Anggito.

Dengan kondisi likuiditas yang tetap kuat, pertumbuhan dana masyarakat yang terus meningkat, serta aktivitas penyaluran kredit yang masih terjaga, LPS optimistis kebijakan tingkat bunga penjaminan yang baru akan mampu mendukung stabilitas sektor perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh