majalahsuaraforum.com – Rencana penerapan pemotongan komisi perusahaan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen hingga kini belum dapat dijalankan. Pemerintah masih menyelesaikan proses regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kebijakan tersebut saat ini masih berada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan pembahasan regulasi sebelum aturan tersebut dapat diberlakukan secara resmi.
“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya,” kata Dudy, Rabu 24 Juni 2026.
Hingga saat ini, perusahaan aplikasi ojek online masih menerapkan potongan komisi sebesar 20 persen kepada para pengemudi. Karena itu, banyak pihak menantikan realisasi kebijakan baru yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.
Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan segera mengambil langkah lanjutan setelah proses finalisasi Perpres selesai dilakukan. Namun, saat ditanya mengenai waktu pasti pemberlakuan aturan tersebut, ia belum dapat memberikan kepastian.
“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” kata Dudy.
Kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi 8 persen sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung pada 1 Mei 2026. Pengumuman tersebut disambut positif oleh banyak pengemudi ojek online karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan yang diterima mitra pengemudi.
Meski demikian, hingga lebih dari satu bulan setelah pengumuman tersebut disampaikan, aturan pelaksanaannya masih belum diterbitkan sehingga belum dapat diterapkan oleh perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga sempat dimintai keterangan mengenai jadwal pemberlakuan aturan tersebut. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci terkait proses yang sedang berjalan.
“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli singkat, Kamis 18 Juni 2026.
Pemerintah berharap proses penyusunan regulasi dapat segera rampung sehingga kebijakan yang telah diumumkan dapat segera diimplementasikan. Dengan demikian, kepastian hukum bagi perusahaan aplikator maupun pengemudi ojek online dapat terwujud dan manfaat kebijakan tersebut dapat segera dirasakan oleh para pekerja di sektor transportasi digital.
Lan.











