Home / Politik / Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Memenuhi Dasar Perlindungan LPSK

Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Memenuhi Dasar Perlindungan LPSK

majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan pandangannya terkait permohonan perlindungan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Menurutnya, setelah status hukum Sony semakin jelas dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak terdapat alasan yang cukup kuat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiat menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang menolak permohonan Sony Sanjaya untuk memperoleh status sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara yang sedang ditangani.

“Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka,” kata Sugiat di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Sugiat, status justice collaborator pada umumnya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang lebih luas atau melibatkan pihak lain. Namun apabila permohonan tersebut tidak disetujui oleh penyidik maupun penuntut umum, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlangsung sesuai statusnya sebagai tersangka.

“Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan bahwa fungsi utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam proses hukum. Karena itu, ia mengingatkan agar lembaga tersebut tetap berpegang pada mandat yang diberikan undang-undang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi,” katanya.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi MBG yang menyeret nama Sony Sanjaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik,” kata dia.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus bergulir. Penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sanjaya menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, berbagai pihak menilai transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam memastikan pengungkapan kasus berjalan secara objektif dan akuntabel.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh