Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Tambah Masa Tahanan Tiga Tersangka Korupsi Program MBG Selama 40 Hari

Kejagung Tambah Masa Tahanan Tiga Tersangka Korupsi Program MBG Selama 40 Hari

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya yang sebelumnya menjabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Perpanjangan masa tahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi proses penyidikan dan mendalami berbagai fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan telah diberlakukan sejak 23 Juni 2026 setelah diajukan oleh penyidik kepada penuntut umum.

“Sudah perpanjangan (masa penahanan oleh) penyidik. Per tanggal 23 Juni 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Menurut Anang, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari guna memberikan ruang bagi penyidik untuk mengembangkan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan.

“Perpanjangan 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” tutur Anang.

Dalam perkara ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Program tersebut memiliki alokasi anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun, sementara pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Syarief, pengelolaan program MBG seharusnya dilakukan melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga justru dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan meskipun tidak memenuhi syarat kemitraan yang telah ditentukan.

“Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” kata Syarief.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan dari program tersebut diduga memiliki hubungan langsung dengan para tersangka. Saat ini, jumlah keseluruhan yayasan yang terafiliasi masih terus didata karena tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain dugaan penyalahgunaan dalam proses penunjukan mitra, penyidik juga mendalami dugaan praktik mark up pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat empat kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diduga telah dilakukan dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian dalam pelaksanaan program MBG.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Dengan perpanjangan masa penahanan tersebut, penyidik akan melanjutkan pendalaman terhadap berbagai dokumen, aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme pelaksanaan program yang diduga menjadi sarana terjadinya tindak pidana korupsi.

Pengembangan perkara juga masih terbuka seiring upaya penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh