majalahsuaraforum.com – Upaya penelusuran dan pemulihan aset milik buronan kasus korupsi, Eddy Tansil, dinilai masih perlu dilanjutkan secara menyeluruh. Desakan tersebut disampaikan advokat Tri Adhyaksa Viravibawa yang meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan pencarian aset yang diduga masih berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.
Menurut Tri, masih terdapat potensi aset bernilai ratusan miliar rupiah yang belum teridentifikasi secara tuntas. Ia memperkirakan kewajiban pengembalian kepada negara yang belum terselesaikan nilainya mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Agung yang menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 51,6 miliar berasal dari hasil penelusuran aset yang dikaitkan dengan Eddy Tansil.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut capaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun, Tri menilai nilai aset yang berhasil dipulihkan saat ini masih belum mencerminkan keseluruhan aset yang pernah berhasil diamankan oleh tim jaksa pada masa lalu.
Tri mengungkapkan dirinya membawa amanah dari ayahnya, almarhum Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu anggota tim berisi 33 jaksa yang dahulu menangani proses penyitaan dan perampasan aset terkait perkara Eddy Tansil.
Menurutnya, tim jaksa tersebut telah melakukan berbagai langkah hukum secara maksimal untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim jaksa itu sudah bekerja lebih dari tuntutan negara. Bahkan, hitungan kasar saya, nilainya bisa hampir Rp 2 triliun jika dihitung dengan harga sekarang,” ujar Tri, Sabtu (21/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa aset-aset yang berhasil disita pada waktu itu kemudian diserahkan kepada sejumlah bank milik negara berdasarkan permintaan Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad, yang disebut telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Singgih.
Beberapa institusi perbankan yang disebut menerima aset tersebut antara lain Bapindo, Bank Dagang Negara (BDN), Bank Exim, dan BNI. Menurut Tri, terdapat kesepakatan bahwa apabila aset-aset tersebut dijual atau dialihkan, maka kelebihan hasil penjualannya setelah menutup kerugian negara harus dikembalikan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Namun hingga kini, Tri mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penjualan aset maupun besaran dana yang telah dikembalikan kepada negara.
“Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas,” tegasnya.
Tri juga menyoroti adanya perbedaan yang cukup besar antara nilai aset yang baru-baru ini diumumkan Kejaksaan Agung dengan data yang dimilikinya. Ia mengaku masih menyimpan berbagai dokumen dan salinan data aset hasil penyitaan yang dilakukan puluhan tahun lalu.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan untuk membantu proses penelusuran lebih lanjut apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
“Saya siap membantu. Ini murni amanah dari orang tua saya. Tidak ada kepentingan pribadi. Saya hanya ingin tugas 33 jaksa itu dianggap selesai dan dihargai,” katanya.
Lebih lanjut, Tri berharap Kejaksaan Agung dapat membuka kembali proses penelusuran aset secara menyeluruh guna memastikan seluruh potensi pemulihan kerugian negara dapat dimaksimalkan. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kejelasan atas hasil kerja para jaksa yang telah menangani perkara tersebut sejak puluhan tahun silam.
Kasus Eddy Tansil hingga kini masih menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik. Selain menyangkut besarnya kerugian negara, kasus tersebut juga menjadi simbol panjangnya upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang berlangsung lintas generasi.
Hil.











