Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum mengambil keputusan terkait permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Permohonan tersebut masih dalam tahap penelitian dan pendalaman oleh tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak Kejagung menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai justice collaborator tidak dapat dilakukan secara otomatis. Ada sejumlah aspek yang harus dianalisis secara mendalam sebelum keputusan dapat diambil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penyidik setidaknya mempertimbangkan dua faktor utama dalam menilai permohonan tersebut.

Pertama, penyidik harus memastikan apakah alat bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup kuat atau masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak yang mengajukan status JC. Kedua, penyidik juga menilai seberapa besar kontribusi pemohon dalam membantu mengungkap fakta-fakta penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Apakah alat bukti yang ada sudah cukup atau masih perlu keterangan dari yang bersangkutan. Lalu sampai sejauh apa posisi JC itu bisa dimaksimalkan,” kata Febrie di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Febrie, proses tersebut memerlukan ketelitian karena setiap keterangan yang diberikan harus diverifikasi dan dicocokkan dengan bukti-bukti yang telah diperoleh selama penyidikan berlangsung. Oleh karena itu, Kejagung belum dapat memberikan kepastian mengenai hasil akhir dari permohonan tersebut.

Penyidik saat ini masih terus menguji relevansi dan nilai strategis informasi yang disampaikan oleh Sony Sonjaya. Jika keterangannya dinilai mampu membantu mengungkap pihak lain atau memperjelas konstruksi perkara secara signifikan, maka hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses evaluasi.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengonfirmasi bahwa surat permohonan JC yang diajukan Sony telah diterima oleh penyidik dan saat ini masih dipelajari.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak terdapat batas waktu tertentu dalam proses penelaahan permohonan tersebut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh keterangan yang disampaikan pemohon dan membandingkannya dengan alat bukti yang telah tersedia.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa status justice collaborator hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat serta memiliki kontribusi nyata dalam membantu penegakan hukum.

Dengan masih berlangsungnya proses pendalaman, Kejaksaan Agung belum dapat memastikan apakah permohonan status justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya akan disetujui atau justru ditolak. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik terhadap konsistensi keterangan, relevansi informasi yang diberikan, serta manfaatnya dalam mengungkap lebih jauh dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis.

Sejauh ini, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan, sementara Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penilaian dilakukan secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang tersedia.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh