majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Yusril, perhatian Presiden terhadap kasus tersebut merupakan sesuatu yang lumrah mengingat perkara itu menjadi sorotan publik. Ia menilai kepala negara juga mengikuti perkembangan berbagai kasus besar lainnya, termasuk dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung di lingkungan Badan Gizi Nasional.
“Saya sendiri sempat hanya sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tetapi tidak sempat melaporkan secara detail kasus korupsi pada sektor Imigrasi ini,” ujar Yusril, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Meskipun belum memberikan laporan langsung kepada Presiden, Yusril meyakini Prabowo telah memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan dan berbagai perkembangan kasus telah disampaikan secara terbuka oleh aparat penegak hukum serta diberitakan luas oleh media.
Ia menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme pelaporan antara perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Jika Kejaksaan Agung berada dalam lingkup pemerintah sehingga informasi tertentu dapat diteruskan kepada Presiden, maka KPK memiliki kedudukan sebagai lembaga independen yang tidak berkewajiban melaporkan setiap perkara kepada kepala negara.
“KPK adalah lembaga independen. Tidak ada kewajiban bagi KPK untuk memberi tahu atau melaporkan setiap kasus yang sedang ditangani kepada presiden,” jelas Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan keyakinannya bahwa KPK tetap bekerja secara profesional dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa Presiden memiliki berbagai sumber informasi yang memungkinkan dirinya mengetahui perkembangan berbagai persoalan nasional, termasuk kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
“Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan nilai mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa jumlah uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut sangat besar dan berasal dari berbagai pihak yang mengurus izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp 145,5 miliar,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut penyidik, dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian. Saat ini KPK masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Octa.











