Home / Ekonomi / Birokrasi PSR Dinilai Berbelit, Pelaku Sawit Minta Pemerintah Percepat Penyaluran Dana

Birokrasi PSR Dinilai Berbelit, Pelaku Sawit Minta Pemerintah Percepat Penyaluran Dana

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait panjangnya proses administrasi dan kepastian hukum lahan. Pengusaha serta pekebun sawit pun mendorong pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme program agar penyaluran dana dapat berjalan lebih cepat dan optimal.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Lupi Hartono, menyebut penyederhanaan tahapan pengajuan hingga pencairan dana menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas PSR.

“Kami merekomendasikan penyederhanaan proses mendapatkan dan mencairkan dana PSR, agar programnya bisa lebih optimal,” kata Lupi dikutip dari Antara, Sabtu (8/8/2026).

BPDPKS sendiri merupakan Badan Layanan Umum yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Lembaga tersebut mengelola dana perkebunan kelapa sawit yang bersumber dari pungutan ekspor.

Target Peremajaan Belum Tercapai Lupi menjelaskan, ketika program PSR dirancang pada 2021, pemerintah menargetkan peremajaan perkebunan rakyat mencapai 180.000 hektare setiap tahun. Dengan demikian, luas kebun yang diharapkan dapat diremajakan mencapai sekitar 900.000 hektare dalam kurun lima tahun.

Namun, pelaksanaan di lapangan hingga kini belum mendekati target tersebut.

Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi dan pemenuhan dokumen yang cukup panjang. Petani yang ingin mengikuti program PSR harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, terutama mengenai status dan legalitas lahan.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain sertifikat atau surat keterangan tanah, peta kebun, serta dokumen yang membuktikan bahwa lahan tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan.

Setelah dokumen lengkap, berkas akan melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah, Kementerian Pertanian, dan BPDPKS. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sebelum dapat diproses kembali.

Petani Tidak Bisa Mengajukan Secara Individu Mekanisme PSR juga mengharuskan petani mengajukan program melalui lembaga berbadan hukum. Pengajuan dapat dilakukan melalui koperasi maupun kelompok tani yang memenuhi persyaratan.

Proposal yang diajukan harus mencantumkan berbagai informasi, termasuk data anggota, rencana kerja, dan rencana anggaran biaya dengan mengikuti format yang telah ditentukan secara nasional.

Setelah proposal mendapatkan persetujuan, pemerintah menyalurkan dana PSR sebesar Rp60 juta per hektare secara bertahap.

Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan peremajaan kebun, mulai dari pembukaan lahan, penanaman bibit baru, hingga pemeliharaan tanaman. Setiap tahap pencairan juga kembali membutuhkan proses verifikasi.

Program PSR ditujukan untuk mengganti tanaman kelapa sawit yang telah berusia sekitar 25 tahun atau lebih dengan tanaman baru menggunakan bibit unggul.

Bantuan Rp60 juta per hektare tersebut juga mencakup kebutuhan pemeliharaan tanaman hingga mencapai usia tiga tahun atau mulai menghasilkan buah.

Karena rangkaian proses tersebut cukup panjang, Lupi mengatakan penyederhanaan mekanisme menjadi salah satu rekomendasi yang telah disampaikan Komite Pengarah BPDPKS.

Diusulkan Satuan Tugas Lintas Kementerian Selain penyederhanaan prosedur, pemerintah juga membuka kemungkinan pembentukan satuan tugas yang melibatkan sejumlah kementerian dan aparat penegak hukum.

Satuan tugas tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan dalam pelaksanaan PSR sekaligus membantu mengantisipasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan administrasi maupun legalitas lahan.

Meski demikian, Lupi menegaskan bahwa proses penyaluran dana tetap harus dilakukan sesuai aturan karena menyangkut penggunaan anggaran.

“Namun karena berkenaan dengan uang, penyaluran dana tetap harus mengikuti ketentuan dengan prinsip transparansi,” ujarnya.

Kepastian Hukum Lahan Jadi Sorotan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, turut menyoroti persoalan legalitas lahan yang masih menjadi tantangan bagi pengembangan perkebunan rakyat.

Menurut Eddy, terdapat kasus ketika lahan milik masyarakat yang sebelumnya telah memiliki dasar legalitas justru kemudian masuk ke dalam penetapan kawasan hutan.

“Bukan kawasan hutan yang kita masuki, tetapi sebaliknya kawasan kita yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menilai kepastian hukum mengenai status lahan harus diperjelas. Dengan adanya kepastian tersebut, petani akan lebih mudah mengikuti program PSR dan melakukan peningkatan produktivitas perkebunan.

Tanpa penyelesaian persoalan legalitas, kendala administrasi dikhawatirkan terus menghambat pelaksanaan peremajaan kebun sekaligus memperlambat penyerapan dana sawit.

Kesenjangan Perusahaan Besar dan Pekebun Rakyat Persoalan lain disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji. Ia mengatakan Kalimantan Timur memiliki produksi minyak sawit mentah atau CPO sekitar 4,3 juta hingga 4,9 juta ton setiap tahun.

Produksi tersebut menyumbang hampir 10 persen terhadap keseluruhan produksi minyak sawit nasional.

Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diikuti pemerataan manfaat bagi pekebun rakyat. Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah akses terhadap pabrik kelapa sawit (PKS).

“Meski memiliki potensi besar, sayangnya masih adanya ketimpangan antara perusahaan perkebunan besar dan pekebun rakyat, khususnya terkait akses terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) karena kebun rakyat umumnya tidak memiliki pabrik sendiri,” kata Seno Aji saat membuka kegiatan 9th Borneo Forum 2026 di Ballroom Platinum Hotel Balikpapan.

Menurut Seno, dibutuhkan langkah untuk mempersempit kesenjangan tersebut. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menyusun tata cara serta standar operasional untuk pendirian pabrik kelapa sawit nonkebun di daerah.

Dana Sawit Diharapkan Berdampak ke Ekonomi Daerah Direktur Eksekutif Kadin Kaltim, Wibowo Mappatunru, menilai dana yang berasal dari sektor sawit harus mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di wilayah penghasil.

“Ketika dana sawit itu turun, maka produktivitas meningkat, dan industri lain juga ikut terdampak,” katanya pula.

Wibowo mencontohkan kegiatan perkebunan di wilayah Kutai Timur dan Kutai Kartanegara yang memberikan efek terhadap berbagai sektor lainnya.

Aktivitas tersebut ikut menggerakkan transportasi, perdagangan, penyediaan sarana produksi, akomodasi, jasa, hingga pembangunan infrastruktur.

Atas dasar itu, Wibowo menilai diperlukan keseimbangan antara kontribusi daerah terhadap industri sawit dengan manfaat ekonomi yang diterima kembali oleh daerah penghasil.

Peremajaan Harus Berjalan Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan Selain masalah birokrasi dan legalitas, aspek lingkungan juga menjadi perhatian dalam pengembangan industri kelapa sawit.

Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim, Daddy Ruhiyat, mengatakan keberhasilan industri sawit tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan pertumbuhan produksi dan peningkatan ekspor.

“Keberlanjutan itu sangat ditegakkan oleh keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata dari meningkatnya ekspor sawit,” kata Ruhiyat pula.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian 9th Borneo Forum 2026 yang berlangsung pada 5-8 Agustus 2026 di Balikpapan.

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di sektor sawit, mulai dari pekebun, pengusaha, pemerintah, akademisi, peneliti, hingga kelompok yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan.

Pembahasan mengenai PSR dalam forum tersebut menempatkan penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu kebutuhan yang mendesak. Percepatan proses penyaluran dana diharapkan dapat membantu petani segera meremajakan kebun yang sudah berusia tua dan tidak produktif.

Dengan pelaksanaan PSR yang lebih efektif, peremajaan kebun rakyat diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan, memperkuat posisi pekebun rakyat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil sawit.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh