majalahsuaraforum.com – Penyidikan berkas perkara ketiga yang menetapkan FH sebagai tersangka masih berlangsung. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 35 orang saksi. Selain pemeriksaan saksi, aparat juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari biaya duta merek.
Penyidik juga tengah menelusuri 58 bidang tanah yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Aset tanah tersebut diperkirakan bernilai Rp75 miliar dan rencananya akan disita. Sementara itu, berkas perkara keempat yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum PT DSI juga masih dalam tahap penyidikan dan berjalan beriringan dengan proses lainnya.
Total Aset yang Ditelusuri Bernilai Rp425 Miliar Dalam menangani perkara ini, penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian yang dialami para korban. Pendekatan mengikuti aliran dana diterapkan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan dana serta keberadaan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, total aset yang telah berhasil disita diperkirakan mencapai Rp425 miliar. Rinciannya:
– Berkas perkara pertama: sekitar Rp320 miliar
– Berkas perkara kedua: sebesar Rp30 miliar
– Berkas perkara ketiga: sebesar Rp75 miliar
Dari keseluruhan aset tersebut, penyidik telah mengamankan 694 sertifikat tanah, meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain tanah, terdapat 16 unit properti berupa gedung perkantoran, rumah, ruko, apartemen, serta kavling tanah yang tersebar di lima provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Nilai tanah dan properti yang disita diperkirakan mencapai Rp390 miliar.
Penyidik juga menyita 13 rekening deposito atas nama PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai sekitar Rp18 miliar. Uang tunai beserta saldo rekening yang diamankan mencapai Rp12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor senilai sekitar Rp500 juta.
Sebanyak 5.714 Korban Telah Teridentifikasi Jumlah korban yang telah diverifikasi penyidik dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia mencapai 5.714 orang. Untuk menghitung besaran kerugian masing-masing pihak secara akurat, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Data kerugian tersebut nantinya menjadi dasar pemberian ganti rugi kepada para korban.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa upaya penelusuran aset akan terus dilakukan secara menyeluruh. Penyidik juga bekerja sama dengan instansi terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri.
“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran dan pengembalian aset,” ujarnya.
Penanganan Kasus Dilakukan Secara Profesional Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan akan terus berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas serta berpotensi mengganggu iklim investasi.
Ade Safri menegaskan bahwa penindakan terhadap penipuan keuangan menjadi salah satu prioritas penegakan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan tatanan ekonomi yang sehat dan berkeadilan.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan keuangan menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” kata Ade Safri.
Perkara PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan serta jumlah korban yang mencapai ribuan orang. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa penanganan perkara ini terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran dan pemulihan aset guna memperjuangkan hak-hak para korban.
Hil.











