majalahsuaraforum.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pemberian keuntungan dalam jumlah besar kepada yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut Syarief, yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas perhatian khusus dari para tersangka.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkap Syarief.
Penyidik menduga tindakan tersebut melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, Kejagung juga menduga yayasan-yayasan yang memperoleh keuntungan dari penunjukan tersebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya. Dana yang diterima disebut mencapai nilai miliaran rupiah dan diduga mengalir kepada yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar dia.
Kejagung menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, proses hukum terus dilanjutkan untuk menelusuri seluruh aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah menjalani penahanan. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penanganan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Octa.











