majalahsuaraforum.com – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong adanya perubahan menyeluruh dalam sistem pemilu nasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah penghapusan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang dinilai menyebabkan banyak suara masyarakat tidak terwakili dalam sistem demokrasi.
Selain itu, GKSR juga meminta agar proses revisi UU Pemilu melibatkan seluruh partai politik, termasuk partai non-parlemen, sehingga pembahasannya tidak hanya didominasi oleh partai yang memiliki kursi di DPR.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Bersama GKSR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Dalam kesempatan itu, Sekjen GKSR Ferry Kurnia menegaskan bahwa isu parliamentary threshold menjadi fokus utama gerakan tersebut.
“Seperti yang disampaikan tadi bahwa fokus kita lebih kepada parliamentary threshold, itu penting. Yang kedua adalah mempercepat RUU Pemilu. Itu lebih penting dan yang ketiga adalah pelibatan kami semua partai-partai non parlemen untuk ikut serta terlibat di dalam aktivitas proses,” katanya dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/26).
Menurut Ferry, revisi UU Pemilu tidak seharusnya hanya membahas persoalan teknis terkait perhitungan suara maupun mekanisme elektoral semata. Ia menilai substansi perubahan aturan juga harus memperhatikan aspek keadilan representasi politik agar tidak ada kelompok masyarakat yang kehilangan hak suaranya.
GKSR memandang sistem parliamentary threshold berpotensi menciptakan ketimpangan representasi karena suara pemilih terhadap partai yang tidak lolos ambang batas menjadi tidak terakomodasi di parlemen.
“Dan kita berharap bahwa sikap ini adalah sikap yang memang mencerminkan tidak saja soal bagaimana kita menghitung rasiologi dan juga matematika pemilunya, tapi bagaimana kita juga menghindari disproporsionalitas yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa suara rakyat seharusnya tetap memiliki arti dalam sistem demokrasi, terlepas dari besar atau kecilnya partai politik yang dipilih masyarakat dalam pemilu.
“Atau suara yang terbuang, itu jauh lebih penting karena kita namanya juga gerakan kedaulatan suara rakyat. Jangan sampai suara rakyat betul-betul hilang, sia-sia, tidak ada makna apapun dan ini menjadi poin yang saya pikir sangat strategis yang kita sampaikan kepada publik dan juga nanti kepada para pihak yang ada,” ucap Ferry.
Dorongan tersebut muncul di tengah berkembangnya wacana evaluasi sistem pemilu nasional menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU MD3. Sejumlah kelompok masyarakat maupun partai politik mulai menyuarakan perlunya pembenahan sistem agar demokrasi dinilai lebih inklusif dan mampu mengakomodasi seluruh suara rakyat secara proporsional.
GKSR berharap pembahasan revisi aturan pemilu nantinya tidak hanya berfokus pada kepentingan partai besar, tetapi juga membuka ruang partisipasi yang setara bagi partai-partai non-parlemen dalam menentukan arah sistem demokrasi Indonesia ke depan.
Dw.











