Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Kerahkan Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Penyidik untuk Tangani Perkara Eks Jampidsus

Kejagung Kerahkan Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Penyidik untuk Tangani Perkara Eks Jampidsus

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang guna menangani perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim tersebut merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan tim dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai dasar melanjutkan proses hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim khusus tersebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen serta barang bukti yang telah diserahkan penyidik Polri.

“Dalam sprindik baru ini, kami bentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik tersebut pernah bertugas di KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, jumlah dokumen yang diterima sangat banyak sehingga membutuhkan penelitian secara rinci agar tidak ada bukti penting yang terlewat selama proses penyidikan.

“Dokumennya cukup banyak, jadi harus kami teliti betul. Jangan sampai ada yang terlewat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sejak sprindik baru diterbitkan, kewenangan penyidikan sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung. Meski demikian, koordinasi dengan Polri tetap berlangsung, termasuk kemungkinan melibatkan KPK dalam kapasitas supervisi apabila diperlukan.

Mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Kejagung menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh Polri. Saat ini, penyidik masih mempelajari berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), serta seluruh alat bukti yang telah diterima.

“Semua masih kami pelajari. Nanti penyidik yang akan menentukan berdasarkan hasil pendalaman,” terangnya.

Anang juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berpotensi berkembang. Penyidik dapat memanggil kembali para saksi maupun melakukan penggeledahan tambahan apabila dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian.

“Bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik,” ungkap Anang.

Kasus tersebut berawal dari penyidikan Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya yang melibatkan PT Krakatau Steel, PT Asabri, dan Jiwasraya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Polri telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama Febrie Adriansyah kemudian menjadi perhatian karena diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah aset yang kini masih dalam proses penelusuran oleh aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti yang telah diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Setelah proses pelimpahan dari Polri selesai, Kejaksaan Agung kini melanjutkan penanganan tiga perkara tersebut melalui tim khusus yang dibentuk. Kehadiran sejumlah mantan penyidik KPK di dalam tim diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan terhadap perkara yang dinilai kompleks dan menjadi perhatian publik.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh