Home / Hukum - Kriminal / Sidang Kasus Tewasnya Pimpinan Bank Segera Masuki Tahap Vonis, Pengadilan Militer Tetapkan Jadwal Putusan

Sidang Kasus Tewasnya Pimpinan Bank Segera Masuki Tahap Vonis, Pengadilan Militer Tetapkan Jadwal Putusan

majalahsuaraforum.com – Pengadilan Militer dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap perkara dugaan pembunuhan seorang kepala cabang bank yang menyeret sejumlah anggota TNI pada 3 Juni 2026 mendatang. Tahapan persidangan kini memasuki fase akhir setelah agenda tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak selesai dilaksanakan.

Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta telah menyampaikan tuntutan kepada para terdakwa yang dinilai terlibat dalam perkara tersebut. Terdakwa pertama dituntut hukuman penjara selama 12 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan TNI Angkatan Darat.

Sementara itu, terdakwa kedua juga dituntut untuk diberhentikan dari dinas militer dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terdakwa ketiga dituntut hukuman penjara selama 4 tahun tanpa disertai tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang yang berlangsung Kamis, 21 Mei 2026. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim agar menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta.

Penasihat hukum para terdakwa menilai klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan selama proses persidangan berlangsung.

Kasus ini bermula dari hilangnya korban berinisial MIP yang diduga menjadi korban penculikan sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia. Dugaan penculikan tersebut menguat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan korban dibawa secara paksa oleh beberapa orang.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025 di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban sangat mengenaskan. Tangan dan kaki korban terikat, sementara bagian mata korban tertutup lakban. Temuan tersebut sempat mengundang perhatian luas masyarakat dan menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat militer.

Majelis hakim Pengadilan Militer dijadwalkan akan membacakan putusan akhir terhadap perkara tersebut pada awal Juni 2026. Putusan itu nantinya akan menentukan nasib para terdakwa setelah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh