Home / Hukum - Kriminal / Kasus Dugaan Suap DJKA, KPK Panggil Staf Ahli Menhub di Dua Era Menteri

Kasus Dugaan Suap DJKA, KPK Panggil Staf Ahli Menhub di Dua Era Menteri

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.

Pemeriksaan di Gedung KPK Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap RK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub,” ujarnya.

Jabatan di Dua Periode Menteri Robby Kurniawan diketahui pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan di dua periode berbeda, yakni:

Era Budi Karya Sumadi: Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan

Era Dudy Purwagandhi: Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan

Pemanggilan ini menjadi yang kedua pada tahun 2026. Sebelumnya, RK juga telah dipanggil KPK pada 27 April 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasus Berawal dari OTT Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Penetapan Tersangka Berlanjut Hingga awal 2026, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak korporasi yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.

Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur ganda, proyek konstruksi, hingga perbaikan perlintasan sebidang di sejumlah wilayah Indonesia.

KPK juga menduga adanya praktik pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses penentuan pelaksana proyek.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh