majalahsuaraforum.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan modus baru dalam peredaran narkotika dengan memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DM (30) diamankan di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman sabu melalui bus antarkota dengan rute Magetan–Cileungsi.
“Petugas kemudian melakukan penyergapan di Gerbang Tol Banyumanik pada Kamis (30/7/2026) dan memeriksa penumpang bus hingga menangkap DM (30), yang bekerja sebagai kondektur bus,” ujar Yos, Minggu (2/8/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3,77 gram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol permen. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, serta alat isap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Diterima pelaku di SPBU Nganjuk, awalnya 15 gram. Sabu tersebut diedarkan di wilayah Jawa Tengah,” kata Yos.
Menurut penyidik, tersangka menerima sabu seberat 15 gram yang kemudian akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Yos menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum. Salah satu modus yang kini ditemukan adalah memanfaatkan transportasi umum serta profesi tertentu sebagai sarana distribusi narkotika.
Saat ini, Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu pemasok sabu berinisial A sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.










