Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Peran Eks Staf Ahli DPR dalam Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim

KPK Dalami Peran Eks Staf Ahli DPR dalam Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap latar belakang salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Tersangka tersebut adalah Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG), yang menurut penyidik pernah bertugas sebagai staf ahli seorang anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai pimpinan di BPK pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa informasi mengenai riwayat pekerjaan Angga menjadi salah satu aspek yang turut didalami dalam penyidikan yang sedang berjalan.

“Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Nama yang disebut pernah menjadi atasan Angga adalah Bobby Adityo Rizaldi. Saat ini Bobby diketahui menjabat sebagai Anggota V BPK RI.

Meski demikian, KPK masih mendalami apakah terdapat hubungan atau keterkaitan yang berlanjut antara Angga dan Bobby setelah yang bersangkutan menduduki posisi di BPK.

“Kemudian, apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” sebutnya.

Diduga Menjadi Penghubung dan Negosiator Dalam perkara ini, penyidik menduga Angga memiliki peran penting sebagai pihak yang menjembatani komunikasi terkait upaya pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Achmad Taufik menjelaskan bahwa pada Mei 2026, Bupati Muara Enim, Edison, diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), untuk mengurus hasil audit BPK melalui Angga.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani (ABN), yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, untuk menemui Angga melalui bantuan seorang pihak swasta bernama Mulyono (MYN).

“Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta Saudara ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat Saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantara,” ungkap Taufik.

Dalam pertemuan tersebut, penyidik menduga terjadi pembahasan mengenai besaran dana yang diperlukan untuk mempengaruhi hasil audit yang sedang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK mengungkap bahwa negosiasi antara Abi dan Angga menghasilkan kesepakatan mengenai nilai fee sebesar Rp1,6 miliar.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” papar Taufik.

Penyidikan Terus Dikembangkan KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan berbagai fakta baru yang muncul akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Selain mengusut dugaan aliran suap dalam pengondisian hasil audit, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses audit keuangan pemerintah daerah yang seharusnya dilakukan secara independen dan profesional. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. 

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh