Home / Politik / Golkar Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai demi Persiapan Tahapan Akhir 2026

Golkar Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai demi Persiapan Tahapan Akhir 2026

majalahsuaraforum.com  — Partai Golkar menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu perlu segera dimulai apabila terdapat keinginan untuk melakukan perubahan terhadap aturan penyelenggaraan pemilu. Hal ini dinilai penting mengingat tahapan awal pemilu dijadwalkan mulai berjalan pada akhir tahun 2026.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa waktu yang tersedia semakin terbatas, terutama karena proses perekrutan penyelenggara pemilu merupakan salah satu tahapan awal yang harus segera dipersiapkan.

“Ya, kalau dari sisi kami, kalau memang mau ada perubahan ini ya, kalau mau ada perubahan ya sebaiknya memang segera dimulai pembahasannya. Karena tahapan pemilu itu seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini, yaitu tahapan untuk merekrut penyelenggara pemilu,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Menurut Sarmuji, Golkar pada prinsipnya siap menghadapi pemilu baik menggunakan aturan yang lama maupun jika nantinya menggunakan undang-undang yang baru. Meski demikian, partainya berharap adanya penyempurnaan aturan agar kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan menjadi lebih baik.

“Bagi Golkar, kita siap saja, nggak diubah juga nggak apa-apa, diubah juga bagus. Tapi, tentu saja kita berharap ada penyempurnaan-penyempurnaan untuk undang-undang pemilu ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti alasan mengapa pembahasan RUU Pemilu belum juga dimulai. Sebelumnya, agenda rapat untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) terkait rancangan tersebut diketahui mengalami penundaan.

Sarmuji menilai kemungkinan terdapat sejumlah agenda nasional lain yang saat ini menjadi prioritas utama pemerintah dan parlemen, sehingga pembahasan RUU Pemilu belum menjadi fokus utama.

“Kita sekarang lagi menghadapi masalah yang tidak mudah, ada ketahanan energi yang harus diamankan sehingga harus fokus ke sana,” kata Sarmuji.

Menurutnya, persoalan nasional yang mendesak bisa saja menjadi salah satu pertimbangan dalam penundaan pembahasan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa urgensi pembahasan tetap perlu dianalisis agar tidak dilakukan terlalu dekat dengan agenda pemilu mendatang.

“Bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan. Tetapi, ya nanti kita akan lihat, kita analisis seberapa urgent untuk segera dilakukan pembahasan,” tandasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi dorongan agar revisi aturan pemilu, jika memang dianggap perlu, dapat disiapkan sejak dini sehingga tidak mengganggu tahapan teknis maupun proses penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh