Home / Hukum - Kriminal / LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro, Soroti Pernyataan soal Swasembada Pangan

LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro, Soroti Pernyataan soal Swasembada Pangan

majalahsuaraforum.com  — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara resmi melaporkan pakar hukum tata negara Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai swasembada pangan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kalangan petani.

Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT tertanggal 17 April 2026. Pelaporan dilakukan atas nama Minta Ito Simamora dengan dugaan tindak pidana berupa penyebaran hoaks dan penghasutan yang berkaitan dengan isu swasembada pangan.

Tim hukum LBH Tani Nusantara, Minta Ito, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan Feri Amsari yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan,” kata Minta Ito selaku tim hukum dari LBH Tani kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Feri dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” menjadi viral dan menuai beragam respons, terutama di kalangan petani.

LBH Tani menilai pernyataan yang menyebut pemerintah tidak sesuai data dalam isu swasembada pangan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memicu ketegangan antara petani, pedagang, serta masyarakat luas.

“Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai dasar laporan, pihak pelapor turut melampirkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut, menurut mereka, menunjukkan kondisi yang berbeda dengan apa yang disampaikan Feri, termasuk soal kondisi surplus beras pada periode 2025 hingga 2026.

“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” tegasnya.

Salah satu perwakilan petani, Dedi, juga menyampaikan keberatannya atas pernyataan tersebut. Ia mengaku para petani merasa terganggu karena kondisi di lapangan dinilai sesuai dengan data resmi yang dikeluarkan BPS dan Kementerian Pertanian.

“Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,” akunya.

Dedi menambahkan bahwa dirinya yang saat itu berada di Jakarta kemudian berdiskusi dengan sejumlah rekan yang merupakan binaan dari Tani Merdeka Indonesia untuk mengambil langkah meredam polemik yang berkembang.

“Kebetulan saya berada di Jakarta dan saya berkonsultasi dengan kawan-kawan, kita kan binaan dari Tani Merdeka Indonesia. Saya pikir kita perlu memberikan satu gerakan ya untuk bisa meredam semua ini. Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan,” sambung dia.

Menurut Dedi, langkah hukum ini bertujuan agar pernyataan yang telah disampaikan Feri Amsari dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.

“Nah ini kita minta untuk bisa dibuktikan. Ya minimal beliau minta maaflah sama masyarakat petani Indonesia,” tukasnya.

Hingga berita ini ditulis, Feri Amsari belum memberikan tanggapan ataupun respons resmi terkait laporan yang telah diajukan LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini kini memasuki tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian untuk menelaah laporan serta bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh