majalahsuaraforum.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan keprihatinannya atas langkah aparat kepolisian yang kembali menangkap Muhammad Ainun Komarullah, atau yang dikenal dengan nama Komar, tidak lama setelah yang bersangkutan bebas dari rumah tahanan di Bandung.
Sebelumnya, Komar telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Menurut Anam, proses penegakan hukum seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada terpenuhinya unsur pidana dalam suatu perkara, tetapi juga harus mempertimbangkan konstruksi peristiwa secara menyeluruh serta dampaknya terhadap rasa keadilan di masyarakat.
“Langkah yang diambil (menangkap Komar usai bebas) ya kita sayangkan. Oleh karenanya memang harus direnungkan kembali bahwa penegakan hukum itu tidak semata-mata memenuhi unsur tetapi penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Anam, Jumat (13/3/2026).
Perlu Dilihat Rangkaian Peristiwanya Anam menjelaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menelaah apakah peristiwa yang menjerat Komar merupakan satu rangkaian kejadian atau berdiri sebagai kasus yang berbeda. Jika peristiwa tersebut masih berada dalam satu rangkaian, maka seseorang tidak semestinya diproses hukum dua kali untuk perkara yang pada dasarnya berkaitan.
“Untuk konstruksi peristiwa besarnya itu satu rangkaian atau tidak? Nah kalau dia satu rangkaian, ya tidak bisa orang dihukum atau diproses hukum dua kali,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu memberikan kontribusi terhadap terciptanya kehidupan sosial yang lebih baik dan demokratis.
“Penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat ya berkontribusi besar pada tata kelola kehidupan yang lebih demokratis dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya.
Komar Kembali Ditangkap Setelah Bebas Diketahui, Komar kembali diamankan oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya sesaat setelah ia keluar dari Rumah Tahanan Kebon Waru pada Senin (9/3/2026).
Pria berusia 24 tahun itu sebelumnya menjalani hukuman enam bulan penjara setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
Namun, setelah dinyatakan bebas, Komar langsung dijemput oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lain di Surabaya. Kasus tersebut berkaitan dengan unggahan di akun Instagram @blackbloczone yang berisi seruan aksi yang kemudian berujung kericuhan di depan Gedung Grahadi pada Agustus 2025.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sejak 10 Maret 2026, Komar secara resmi telah ditahan oleh pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Octa.











