majalahsuaraforum.com – Pemerintah resmi menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara yang akan menjalankan mekanisme ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam strategis, yakni batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas unggulan, serta memperketat pengawasan terhadap transaksi ekspor yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penugasan PT DSI merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah untuk menciptakan sistem pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi.
“Tahap awal dimulai dari tiga komoditas strategis ekspor terbesar kita yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ekspor SDA ini dilakukan melalui satu pintu yakni BUMN ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero),” kata Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI.
Menurut Airlangga, keberadaan PT DSI diharapkan dapat memperkuat kualitas data ekspor nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan komoditas strategis Indonesia di pasar internasional.
Pemerintah menilai bahwa sistem yang selama ini berjalan masih memerlukan penguatan agar seluruh nilai transaksi ekspor dapat tercatat secara lebih akurat dan mencerminkan kondisi perdagangan yang sebenarnya.
“Peraturan ini memperkuat pelaksanaan dan tata kelola ekspor, sekali lagi memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” ujarnya.
Selain meningkatkan pengawasan, pemerintah juga berupaya menekan berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti manipulasi nilai transaksi ekspor atau under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing dan terkait pelarian DHE sehingga nilai ekspor tercatat menggambarkan transaksi ekspor yang sebenarnya,” katanya.
Pelaksanaan tahap awal kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juni 2026. Pada masa awal implementasi, para eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh aktivitas ekspor untuk komoditas batu bara, CPO, dan ferro alloy diwajibkan untuk dilaporkan kepada PT DSI melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan menuju penerapan penuh sistem ekspor satu pintu.
Adapun implementasi secara penuh dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, ketika seluruh mekanisme ekspor untuk komoditas yang ditetapkan telah terintegrasi melalui sistem yang dikelola PT DSI.
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan kepastian usaha tetap terjaga selama masa transisi berlangsung. Pemerintah tidak ingin perubahan sistem mengganggu arus perdagangan maupun kontrak bisnis yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang di luar negeri.
“Diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak yang telah berjalan tetap dihormati dan mengacu pada kesepakatan eksportir dan mitra dagang,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan ekspor sumber daya alam Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terkoordinasi. Dengan demikian, nilai ekonomi yang dihasilkan dari ekspor komoditas strategis diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain memperkuat tata kelola perdagangan, sistem ekspor satu pintu yang dijalankan PT DSI juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan terhadap data ekspor Indonesia serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
Lan.











