majalahsuaraforum.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan yang beragama Buddha di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif maupun substantif sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus.
Dari total 1.052 penerima, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang sedang dijalani. Selain itu, enam narapidana mendapatkan Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
Sementara itu, lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I yang memberikan pemotongan masa hukuman yang masih harus dijalani.
Berdasarkan data Kemenimipas, jumlah narapidana dan tahanan beragama Buddha di seluruh Indonesia mencapai 1.944 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima remisi khusus pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.
Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 186 orang. Di posisi berikutnya terdapat Kalimantan Barat dengan 163 penerima dan Jakarta sebanyak 140 penerima remisi.
Agus berharap kebijakan pemberian remisi tersebut dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah masa pidana berakhir.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Adapun jumlah anak dan anak binaan yang tercatat hingga 22 Mei 2026 mencapai 1.663 orang, yang terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, terutama untuk kebutuhan konsumsi di lembaga pemasyarakatan.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” kata Mashudi.
Ia menambahkan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus mematuhi aturan, mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan secara positif dan produktif di masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan merupakan salah satu indikator keberhasilan sistem pemasyarakatan nasional dalam membentuk individu yang lebih baik dan siap kembali ke lingkungan sosialnya.
Hil.











