Home / Ekonomi / Bapanas dan Bulog Percepat Distribusi Bantuan Beras dan Minyak Jelang Ramadan 2026

Bapanas dan Bulog Percepat Distribusi Bantuan Beras dan Minyak Jelang Ramadan 2026

majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog memastikan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng pada 2026 akan dipercepat menjelang Ramadan. Kebijakan ini ditempuh guna menjaga stabilitas harga dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan program bantuan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan harus segera direalisasikan.

“Bantuan pangan tidak ditunda. Ini sudah menjadi direktif Bapak Presiden, tentu harus dilaksanakan dan sesegera mungkin. Namun persiapan harus matang karena distribusinya banyak,” kata Ketut, Sabtu (28/2/2026).

Anggaran dan Target Penerima Ketut menjelaskan, per 26 Februari 2026 pihaknya telah memberi tahu Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, bahwa anggaran penyaluran bantuan telah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapanas. Bulog diminta segera menyusun jadwal distribusi di seluruh wilayah Indonesia.

Program bantuan pangan tahun ini menyasar 33,2 juta penerima dengan total anggaran Rp 11,92 triliun. Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk alokasi satu bulan.

Lima provinsi dengan jumlah penerima terbanyak meliputi Jawa Barat (6,093 juta penerima), Jawa Timur (5,638 juta penerima), Jawa Tengah (5,071 juta penerima), Sumatera Utara (1,756 juta penerima), serta Banten (1,298 juta penerima).

Untuk distribusi dua bulan sekaligus, Bulog akan menyalurkan sekitar 664.800 ton beras dan 132.900 kiloliter minyak goreng.

Ketersediaan Minyakita Jadi Perhatian Terkait minyak goreng rakyat Minyakita, Ketut menyebut kebutuhan program bantuan mencapai sekitar 132,980 juta liter. Oleh sebab itu, kesiapan stok menjadi faktor krusial sebelum distribusi dilakukan.

“Kita sedang mengumpulkan alokasi minyak goreng untuk Minyakita. Kalau stoknya sudah tersedia, tentu Bulog segera menyalurkan dan harus segera dilakukan,” ujarnya.

Alokasi Minyakita tersebut berasal dari kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, produsen diwajibkan menyalurkan minimal 35% realisasi DMO kepada Bulog atau BUMN pangan sebagai distributor lini 1.

Sementara itu, Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan percepatan distribusi akan dilakukan sebelum Ramadan 1447 Hijriah.

“Insyaallah minggu depan sudah mulai penyaluran bantuan pangan,” pungkas Rizal.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh