Home / Hiburan / Nia Daniaty Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban CPNS Bodong, Dinilai Tak Sebanding Kerugian Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban CPNS Bodong, Dinilai Tak Sebanding Kerugian Rp 8,1 Miliar

majalahsuaraforum.com – Perkara dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perwakilan korban mendatangi pengadilan untuk mengajukan pemanggilan teguran terhadap pihak Nia Daniaty.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa dua tahun lalu pihaknya sempat menerima tawaran pembayaran sebesar Rp 500 juta dari Nia Daniaty melalui kuasa hukumnya. Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.

“Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh,” kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tawaran Belum Direalisasikan Odie menegaskan, nominal Rp 500 juta itu baru sebatas penawaran dan belum pernah direalisasikan. Para korban, yang berjumlah 179 orang, menilai jumlah tersebut jauh dari nilai kerugian yang mereka alami.

“Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelasnya.

Ancaman Sita Aset Jika Mangkir Majelis hakim dijadwalkan kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait pada 4 Maret mendatang. Jika kembali tidak hadir, pihak korban berencana mengajukan permohonan penyitaan aset.

“Kalau kemudian gak datang juga, ya sudah langsung kirimkan pada kami aset yang mau diblokir dan disita,” ujarnya.

Odie juga menegaskan bahwa tanggung jawab dalam perkara ini bersifat tanggung renteng. Artinya, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban bersama atas kerugian Rp 8,1 miliar tersebut.

“Artinya jangan berpikir bahwa Olivia itu atau Nia Daniaty itu bebas, gak. Karena ini tanggung renteng. Jadi ketiganya itu musti tanggung renteng terhadap uang Rp 8,1 miliar,” tegas Odie.

Dugaan Keterlibatan dalam Acara Terkait dugaan peran Nia Daniaty, Odie menyebut terdapat pengakuan dari Olivia Nathania bahwa sejumlah acara yang dibuat ibunya bersumber dari dana para korban. Atas dasar pengakuan tersebut, korban turut menggugat Olivia.

Saat ditanya apakah hal itu berarti ada keuntungan yang dinikmati Nia Daniaty, Odie menduga demikian.

“Yang jelas ada pengakuan bahwa memang acara itu dibuat oleh ibunya,” ungkapnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan korban menuntut pengembalian penuh dana Rp 8,1 miliar yang mereka klaim hilang akibat dugaan praktik CPNS bodong tersebut.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh