Home / Hukum - Kriminal / 44 Warga Binaan Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek 2026

44 Warga Binaan Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek 2026

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta perilaku positif selama menjalani pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.

Rincian Remisi untuk Narapidana dan Anak Binaan Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus I dengan pembagian sebagai berikut:

11 orang menerima remisi selama 15 hari

25 orang menerima remisi selama 1 bulan

3 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari

4 orang menerima remisi selama 2 bulan

Selain itu, terdapat 1 orang anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.

Remisi Diberikan Secara Selektif dan Sesuai Aturan Agus menegaskan bahwa pemberian remisi maupun PMP dilakukan secara selektif dan objektif, hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” tambahnya.

Remisi Sebagai Instrumen Pembinaan Berkelanjutan Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa remisi pada hari besar keagamaan merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan jangka panjang.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Penghematan Anggaran Negara Dengan adanya pemberian Remisi Khusus dan PMP dalam perayaan Imlek 2026 ini, Ditjenpas juga mencatat adanya penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh