Home / Hiburan / Gugatan Praperadilan Ditolak, Doktif Ungkap Richard Lee Pernah Ajukan Tawaran Damai Rp50 Miliar

Gugatan Praperadilan Ditolak, Doktif Ungkap Richard Lee Pernah Ajukan Tawaran Damai Rp50 Miliar

majalahsuaraforum.com – Upaya Richard Lee untuk terbebas dari proses hukum akhirnya gagal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah hukum yang tengah berjalan dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Di tengah pembacaan keputusan hakim, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif), yang menjadi pelapor dalam perkara ini, mengungkap adanya tawaran damai dengan nilai yang sangat besar. Menurutnya, Richard Lee disebut pernah menawarkan uang hingga Rp50 miliar untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.

“Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun puluhan miliar, bahkan sekarang angkanya Rp50 miliar menuju ke Doktif, itu tertutup. Tidak ada kata damai,” tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Doktif menegaskan bahwa uang sebesar itu tidak akan sebanding dengan kerugian yang disebut telah dialami masyarakat akibat kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar soal kompensasi pribadi, melainkan menyangkut hak publik yang harus diperjuangkan.

Ia pun menegaskan komitmennya bahwa tujuan utamanya bukan menerima uang damai, tetapi mengupayakan pengembalian kerugian masyarakat.

“Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian. Kembalikan uang masyarakat, ratusan miliar itu kembalikan. Bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif. Ya, hanya itu,” katanya.

“Jika kerugian masyarakat Rp200 miliar dan yang diberikan hanya Rp50 miliar, Rp150 miliar itu Doktif cari dari mana? Ya seperti itu,” tambah Doktif,” ujarnya menambahkan.

Selain proses hukum yang masih berjalan, Doktif juga menuntut Richard Lee agar segera mengembalikan uang masyarakat yang berkaitan dengan penjualan produk kecantikan yang dipasarkannya.

“Jadi kembalikan sesuai dengan apa yang sudah kamu ambil. Gitu ya. Jadi apa yang kamu ambil ya kembalikan ke masyarakat. Jika kamu tidak mampu, ya masuk sel. Semudah itu. Hanya itu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, secara resmi menolak gugatan praperadilan Richard Lee atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan miliknya.

“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Hakim dalam persidangan, Rabu (11/2/2026).

“Demikian diputuskan pada hari ini, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” lanjut Hakim sembari mengetuk palu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh