Home / Hiburan / Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Media Sosial Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Media Sosial Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

majalahsuaraforum.com – Penyanyi ternama Rossa mengambil langkah hukum dengan melaporkan sebanyak 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan reputasinya.

Pelaporan ini dilakukan setelah Rossa bersama tim manajemennya serta kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan somasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait. Namun, upaya tersebut disebut tidak menemukan penyelesaian yang jelas, sehingga kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum.

“Sebetulnya tentu lebih enak biar manajemen saya yang bicara, karena saya di sini hanya memberikan persetujuan. Karena, manajemen saya yang mengusut semuanya karena merugikan nama baik saya. Saya di sini (Bareskrim Polri-red) hanya memberikan keterangan,” kata Rossa dikutip dari channel Intens Investigasi, Jumat (17/4/2026).

Dalam keterangannya, Rossa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang siapa pun untuk berkarya atau berpendapat di media sosial. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak sampai merugikan pihak lain.

“Siapa pun bebas berkarya, tetapi jangan melanggar hak-hak orang lain. Saya melakukan ini agar kita semua semakin cerdas dalam bermedia sosial karena hal itu sangat penting,” ujarnya.

Rossa juga menepis anggapan bahwa langkah hukum yang ditempuh hanya demi kepentingan pribadinya. Menurutnya, tindakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi agar penggunaan media sosial dilakukan secara bertanggung jawab.

“Ini penting untuk tidak ada normalisasi atas penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. Jadi ini bukan urusan personal, ini demi kepentingan masa depan bangsa,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan bahwa laporan terhadap puluhan akun tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan mengenai sikap antikritik, melainkan upaya untuk membedakan antara kritik yang membangun dengan tindakan perundungan di ruang digital.

“Ini bukan soal antikritik, tetapi soal membedakan kritik dengan bullying. Jangan sampai praktik seperti ini dinormalisasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang memuat kabar bahwa Rossa diduga mengalami kegagalan operasi plastik dari sebuah brand kosmetik. Dalam konten yang tersebar, wajah sang penyanyi disebut telah dimanipulasi sehingga menimbulkan kesan seolah-olah mengalami kerusakan.

Kabar itulah yang kemudian dianggap sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Rossa memutuskan membawa persoalan ini ke pihak kepolisian.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh