majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero/PGAS) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017 hingga 2021.
Pada Jumat (6/2/2026), penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019, Rini Mariani Soemarno (RMS), sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Untuk saksi yang terjadwal hari ini, baru RMS yang sudah hadir memenuhi panggilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Rini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata Budi.
Menurut Budi, materi yang didalami penyidik akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
KPK Juga Panggil Mantan Dirjen Migas Selain Rini Soemarno, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tutuka Ariadji, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang pernah menjabat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM periode 2020–2024.
Namun, hingga Jumat sore, Tutuka belum terlihat hadir di Gedung KPK.
Sebelumnya KPK Periksa Nicke Widyawati Sebelumnya, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati (NW), pada Kamis (6/2/2026).
Nicke dimintai keterangan terkait proses holdingisasi BUMN sektor minyak dan gas, khususnya hubungan antara Pertamina dan PGN pada masa kepemimpinannya.
Sejumlah Tersangka Sudah Ditahan Dalam kasus ini, KPK telah menahan beberapa tersangka.
Arso Sadewo (AS) ditahan pada Selasa (21/10/2025) terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE.
Selain itu, KPK juga menahan mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), pada Rabu (1/10/2025).
Kemudian pada Jumat (11/4/2025), KPK kembali menahan dua tersangka lain, yaitu:
Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Iswan Ibrahim (ISW), mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 2024
Awal Mula Skema Kerja Sama Jual Beli Gas Kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana segar.
Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim (ISW), meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo Tjokro Soebroto (AS), untuk mencari pendanaan dari PGN melalui skema kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi.
Skema tersebut dirancang menggunakan metode advance payment atau pembayaran di muka senilai US$15 juta.
Diduga, AS yang memiliki kedekatan dengan Yugi Prayanto (YP) meminta bantuan agar dipertemukan dengan eks Dirut PGN, Hendi Prio Santoso (HPS).
YP diketahui merupakan teman dekat HPS, dan pertemuan itu diduga bertujuan untuk mengatur proses persetujuan kerja sama antara PGN dan IAE.
Pembahasan teknis kemudian dilanjutkan bersama Danny Praditya (DP) guna menyepakati rencana bisnis tersebut.
Dugaan Komitmen Fee untuk Memuluskan Proses Dari kesepakatan itu, AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS sebagai imbalan agar proses perjanjian berjalan lancar.
Sebagian uang sebesar US$10.000 kemudian diberikan HPS kepada YP sebagai balasan karena telah mempertemukan HPS dengan AS.
KPK menduga rangkaian tindakan tersebut telah mengondisikan kebijakan strategis PGN demi kepentingan pihak tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai mandat PGN sebagai perusahaan pengelola distribusi energi nasional yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik.
Octa.











