Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Dalami Dugaan Under Invoicing Ekspor, Ratusan Dokumen Disita dari Perusahaan di Priok

Bareskrim Dalami Dugaan Under Invoicing Ekspor, Ratusan Dokumen Disita dari Perusahaan di Priok

majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan pelanggaran ekspor berupa praktik under invoicing yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam langkah penyidikan terbaru, penyidik menyita ratusan dokumen ekspor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang tengah diperiksa.

Penyitaan dilakukan terhadap dokumen milik PT Mitra Mentari Santosa setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya juga menjalin koordinasi dengan instansi kepabeanan guna memperoleh data yang diperlukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ucap Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Menurut Setyo, koordinasi tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor yang dimiliki perusahaan dengan barang yang dikirim ke luar negeri. Penyidik juga berupaya mencocokkan berbagai data kepabeanan yang tersedia dengan kondisi riil di lapangan.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Setyo.

Selain memeriksa dokumen administrasi ekspor, tim penyidik turut melakukan pengecekan fisik terhadap 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Santosa yang berada di area Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data ekspor yang telah diperoleh penyidik dengan dokumen kepabeanan serta kondisi barang yang tersimpan di dalam kontainer.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran ekspor yang saat ini sedang didalami oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujar Setyo.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Total sebanyak 300 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas fatty matter berhasil disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Setyo, dokumen yang diamankan tidak hanya berkaitan dengan PT Mitra Mentari Santosa, tetapi juga mencakup sejumlah perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dalam aktivitas ekspor komoditas tersebut.

Seluruh dokumen yang telah disita akan diteliti secara mendalam untuk mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi fokus penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaporan nilai maupun transaksi ekspor.

“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” ungkap Setyo.

Bareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang telah diamankan, data kepabeanan yang diperoleh dari instansi terkait, serta hasil pemeriksaan fisik kontainer untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran ekspor yang tengah ditangani.

Melalui rangkaian penyidikan tersebut, aparat berharap dapat memperoleh gambaran utuh mengenai pola kegiatan ekspor yang menjadi objek perkara sekaligus memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses ekspor komoditas yang diperiksa.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh