Home / Hukum - Kriminal / KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Kamis (5/2/2025).

Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan rumah jabatan DPR pada tahun anggaran 2020.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2025).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi apa yang akan didalami dari keterangan Indra Iskandar. Budi hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyidikan, dan KPK terus memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi informasi serta memperkuat proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh