majalahsuaraforum.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi terkait dugaan adanya perintah dari petinggi Maktour Travel (MT) kepada staf atau pihak internal perusahaan untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Petinggi Maktour Travel yang dimaksud diduga adalah Fuad Hasan Masyhur.
Peristiwa dugaan penghilangan barang bukti tersebut terjadi saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel pada Kamis (14/8/2025).
“Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan analisis atas informasi tersebut guna menentukan apakah perbuatan itu dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Fuad Hasan Masyhur berpeluang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” ujar Budi.
Berdasarkan informasi salah satu dokumen yang diduga dihilangkan merupakan manifes berisi daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji pada tahun 2024.
Dokumen tersebut diduga memuat daftar biro travel bernomor 1 hingga 107 yang kemudian dinyatakan hilang. Sementara itu, dokumen yang tersisa hanya berisi daftar biro travel dengan nomor 108 hingga 144. Dokumen yang hilang tersebut disinyalir memuat rincian kuota haji yang diterima oleh Maktour Travel.
Di sisi lain, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, membantah tudingan adanya upaya penghilangan barang bukti saat proses penggeledahan di kantornya oleh penyidik KPK.
“Enggak ada itu, ya,” kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sendiri resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan nilai kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Hingga saat ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara KPK masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan status hukum Fuad.
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 bermula pada 2023, saat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Tambahan kuota tersebut diberikan karena panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi tambahan kuota tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selanjutnya, kuota haji khusus tersebut dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel. Dari kuota tersebut, salah satu pihak yang menerima adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Dana tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah.
Octa.











